17 Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kesehatan Diangkat Jadi PNS

17 PTT saat ikuti verifikasi berkas pengangkatan PNS. Sabtu 18/03/2017.

Loading

Pepadun.News, Kota Metro – 17 Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kesehatan  lingkungan Pemerintah Kota Metrojalani  proses verifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu berdasarkan nota kesepahaman Sekertaris Jendral Kementrian Kesehatan dengan Walikota Metro No:HK.05.01/II/595/2016 dan No:01/KSAD/SETDA/07/2016.

Prapto Bidang pengadaan dan mutasi kepegawaian, di tengah melaksanakan berifikasi 17 PTT di Kantor BKPSDM Pemkot setempat, Sabtu 18/03/2017 mengatakan, bahwa jumlah PTT Kota Metro secara keseluruhan, sebanyak 22 orang, yang beberapa waktu lalu mengikuti test kompetensi dasar di Kementrian Kesehatan beberapa waktu lalu. Dari 22 PTT tersebut hanya 17 PTT saja yang dinyatakan lulus, sisanya (5 PTT) gagal dikarenakan faktor batas usia lebih dari 30 tahun dan saat ini masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.

Prapto menjelaskan, 17 PTT itu resmi di tetapkan dan diangkat menjadi PNS, sisanya menunggu Kebijakan Pusat, dan akan berkerja sementara dalam kurun waktu tertentu seduai dengan kebutuhan Pemkot dan Peraturan yang berlaku.

“Hari ini, sudah keseluruhannya melengkapi berkas yang menjadi syarat pengangkatan PNS. Sebelumnya di hari Jumat 17 Maret 2017 lalu, dilakukan verifikasi berkas tahapan awal. Paling cepat awal April 2017 mendatang dilakukan pengangkatannya dan ditetapkan sebagai PNS sekaligus penetapan kerja. Untuk jelasnya secara detil langsung konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan Kota Metro,”ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Maryati, saat hendak dikonfimasikan terkait 22 PTT sebelumnya dan bagaimana indikator penilaiannya, hingga dapat di angkat menjadi PNS sesuai kebutuhan PNS di Pemerintah Kota Metro. Sementara Tenaga Honorer K2 masih belum ada kepastian, jika merujuk kepada kebutuhan PNS di Pemkot Metro.

Maryati tidak berada di ruang kerjanya, dan memang beliau sulit untuk di temui dalam hal apapun yang berkenaan dengan informasi publik yang perlu di konfirmasikan dan diklarifikasikan terhadapnya selaku Pimpinan Satuan Kerja Dinas Kesehatan, yang kerap tidak berada di kantor dengan alasan dinas luar setiap hari kerjanya.

Diketahui, 22 PTT tersebut, 17 dinyatakan lulus dan akan diangkat menjadi PNS, Pemerintah Kota Metro melaksanakannya mengacu pada Keputusan Menpan-RB No:07 tahun 2017 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan program pegawai tidak tetap kementrian kesehatan dilingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2017.

Kemudian merujuk pada nota kesepahaman antara Sekjend Kementrian Kesehatan dengan Walikota Metro No:HK 05.01/II/595/2016 dan No:01/KSAD/SETDA/07/2016 serta Surt Menpan-RB No:R/144/S.5M.01.00/2017 tanggal 1 Februari 2017 hal penyampaian penetapan kebutuhan PNS dari Program PTT dan hasil seleksi kompetensi dasar kemenkes. (Abduh/Roby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *