Berita Online Harian Lampung

170 PTT Tanggamus Terima SK CPNS

Pepadun.News, Tanggamus –Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, MPd.I  menyerahkan SK tentang Pengangkatan CPNS dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, di Aula Islmic Center Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Rabu (29/3).

Turut hadir dalam acara tersebut wakil bupati kabupaten tanggamus HI.Samsul Hadi ,Mpd.I,kepala bkd Nur Indrati,M,kes,staf ahli pengembangan Jonsen Vanesa,serta seluruh calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Bidan PTT Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Samsul Hadi menyampaikan ucapan selamat bagi para penerima SK pegangkatan sebagai CPNS dilingkup pemerintah kabupaten tanggamus. “Ini merupakan buah hasil dari loyalitas, kerja keras dan kesabaran saudara selama ini mengabdi didaerah dan wilayah-wilayah terpencil. Pengangkatan ini sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangani MOU serta disesuaikan dengan tempat yang ditugaskan. Jadi jangan ada yang mengajukan mutasi tempat bertugas karena yang menginginkan status yang telah saudara dapatkan ini sangat banyak,” jelas Samsul di Aula Islamic center Kotaagung.

Samsul juga menekankan bagi para CPNS yang baru menerima SK Pengangkatan hendaknya lebih mengedepankan pengertian dan pelayan kepada masyarakat, bukan mengedepankan hak karena setiap Pegawai Negeri Sipil akan terikat aturan kepegawaian yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. “Perlu diingat bahwa seorang calon pegawai negeri sipil yang sejati adalah seorang pegawai negeri sipil yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil tersebut,” terangnya.

Dalam bekerja, lanjut Samsul, CPNS harus bisa bekerja sama dan menjalin komunikasi dengan sesama rekan kerja maupun tim, CPNS juga diwajibkan paham atas peran dan tupoksi selaku abdi negara sesuai dengan undang-undang ASN. “Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, tingkatkan kualitas dan kinerja yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nur Indrati, M.Kes, menjelaskan bahwa dasar Pengangkatan CPNSD dari pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tahun 2017 adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2017 tanggal 24 Januari tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dari Program PTT Kemenkes dilingkungan Pemerintah Provinsi/Kota Tahun  Anggaran 2017, dan surat Menpan RB Nomor R/136/S.SM.01.00/2017 Tanggal 01 Februari 2017 perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tiadak Tetap dan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Kementrian Kesehatan.

“Dalam surat tersebut terdapat 170 orang tenaga PTT Kemenkes yang memenuhi syarat, lulus tes kompetensi dasar dan berusia di bawah 35 tahun pada tanggal 01 juni 2016, terdiri dari 2 orang tenaga dokter umum, 1 orang dokter gigi, dan 167 orang bidan. Perlu juga kami sampaikan bahwa pada kabupaten Tanggamus masih terdapat 14 orang tenaga bidan dari PTT kemenkes yang tidak bisa diangkat sebagai CPNSD dikarenakan batasan usia sudah melebihi 35 tahun, terhadap mereka ini akan menunggu ketentuan lainnya dari pemerintah pusat,” ucapnya.(Ros)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *