
Pepadun.News, Metro – Proses Pembuatan Indentitas Kependudukan berupa KTP-e, tertunda pasokan blangko dari Pemerintah Pusat. Warga wajib KTP di Kecamatan Metro Pusat masuk dalam daftar tunggu kurang lebih 300 warga wajib KTP, terhitung per-Januari 2017. Pihak Kecamatan berlakukan surat keterangan kependudukan sesuai surat edaran dari pusat.
Camat Metro Pusat, Triana Aprisia mengatakan, untuk saat ini warga kecamatan metro pusat yang wajib KTP, kurang lebih 300 warga, baik yang pembuatan baru atau pergantian KTP SIAK ke KTP-e. Dari jumlah ini, masuk dalam daftar tunggu pembuatan KTP-e yang dikarenakan blangko dari pusat tidak ada. Untuk mensiasatinya, dari pusat juga mengeluarkan surat edaran yang isinya diberlakukannya surat keterangan kependudukan bagi warga wajib KTP-e.
“Sebenarnya hal ini bukan hanya di Kota Metro, tetapi juga menjadi kendala nasional, karena stok blangko dari pusat belum ada. Maka sesuai SE dari pusat maka diberlakukan surat keterangan kependudukan,”katanya diruang kerjanya, Senin 13/03/2017.
Untuk jumlah, Triana Aprisia melanjutkan, kurang lebihnya 300 warga wajib KTP masuk daftar tunggu itu, terhitung sejak per-Januari 2017, dari jumlah itu termasuk warga yang membuat baru identitas kependudukan.
Sebenarnya hal ini, perlu di sosialisasikan lebih kepada warga masyarakat, khususnya warga Kecamatan Metro pusat, melalui setiap Kelurahannya. Sebab kebanyakan warga tidak tahu kendala, dan apa masalahnya, sehingga proses pembuatan KTP-e terlambat atau lama. Sembari memberikan surat keterangan kependudukan, diberitahukan pula teknis blanko yang tidak ada.
“Dalam hal ini, berharap dalam waktu cepat akan terselesaikan agar tidak semakin menumpuk warga yang memang sudah wajib memiliki indentitas KTP. Sebab semakin tahun berganti bahkan bulan, sudah pasti warga makin tumbuh untuk wajib KTP terlebih warga yang dewasa atau lulus sekolah menengah atas,”ungkapnya. (*)