Pepadun.News, Kota Metro – Tujuh fraksi DPRD Kota Metro menyetujui tujuh usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar Tondi Ghadafi Nasution pada Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Rabu 8 Maret 2017.
Ketua Fraksi Golkar Tondi N, mengatakan, beberapa hal sebagai masukan dan saran terkait raperda yang diusulkan. Seperti pada Raperda Tetang Pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2006 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Metro.
Ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang di dalamnya mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan yakni urusan pemerintah absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintah umum. Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan Pemrintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Metro tidak lagi sesuai dan bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Masih menurut Tondy, Fraksi pun sepakat terkait usulan Raperda tentang Perubahan atas Perubahan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6307 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
”Karena alasan itu, kami Fraksi-Fraksi DPRD Kota Metro sependapat ntuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah kota Metro Nomor 2 Tentang Pajak Air Tanah. Sehingga dengan adnaya penyesuaian terhadap perda tersebut dengan peraturan yang baru akan lebih baik lagi pemberlakuannya dalam masyarakat,”ujarnya.
Tondy menambahkan, senada pada usulan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan. Karena telah diterbitkannya Permendagri 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan Pembinaan Pergudangan yang talah mengatur ukuran gudang. Maka Pemerintah Kota Metro perlu menyesuaikan Perda.
Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis, Raperda tentan Perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengelolaan pasar dan pertokoan, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pun disetujui ketujuh Fraksi. Didasari dengan menyelaraskan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
”Semua sesuai dengan SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-209/PK.3/. Maka perlu dilakukan perubahan kedua atas perda Kota Metro nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Walikota Metro menyampaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, pada rapat paripurna I, Selasa 07 Maret 2017. Adapun ke-7 Raperda tersebut diantaranya,
1. Raperda tentang pencabutan atas perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kota Metro.
2.Raperda tentang perubahan atas perda Kota Metro Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah.
3.Raperda Kota Metro tentang perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
4.Raperda tentang perubahan atas perda Kota Metro nomor 2 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pergudangan.
5.Raperda Kota Metro tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio metropolis.
6.Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dan pertokoan.
7.Raperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
“Terhadap Raperda yang ada dan yang sudah menjadi Perda, ditegaskan pula kepada Sat Pol PP, sebagai penegak perda bersama tim penegak perda, kedepan agar selalu turun ke masyarakat untuk mengawal pelaksanaan perda agar berjalan efektif dan efesien,”tegas Pairin. (Advetorial)