
Pepadun.News, Tanggamus –Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, sedikitnya sembilan anak di Kotaagung, Tanggamus, diduga menjadi korban tindakan asusila. Namun sayang, sudah enam bulan dilaporkan ke polisi, kasus tersebut belum mendapatkan penanganan yang serius dari pihak penegak hukum.
Beberapa orang tua korban telah melaporkan pelaku yang bernama Ican bin Hanafi (13) ke Polsek Kotaagung, Hal ini Berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B-155/IX/2016/LPG/RES TGMS/SEKagung hari Senin tanggal 5 September 2016 an/ Lusi Linda Binti Amri.
Dari kronologi yang dijelaskan oleh salah satu korban Muhammad Kahfi (7) melalui orangtuanya Budi Wibowo bahwa pada bulan juni 2016 di lakukan sebanyak 1 kali di rumah terlapor dan masih ada korban yang lain namun mereka belum dilakukan pemeriksan kesehatan dan juga belum membuat laporan di antaranya bernama Yolan anak dari saudara Arman, Haikal anak dari saudara Hasbulloh.
“Seperti anak dari korban sodomi lain, Muhammad Abid Al Ikrom bin Wahyudi (7) menceritakan melalui Budi bahwa telah dilakukan pelecehan seksual oleh terlapor dengan cara, terlapor memasukan kemaluannya kedalam lubang anus anak pelapor, kemudian selain pelapor ada korban lain jumlah total korban ada 9, terdiri dari 8 anak laki-laki dan 1 anak perempuan,” jelas Budi saat diruangan Kapolsek Kotaagung, Rabu (29/3).
Budi mengharapkan agar ada kejelasan dari laporannya, karena hingga saat ini pihak kepolisian terkesan tidak serius mendalaminya, “Sudah enam bulan lebih, tapi belum ada kejelasan atas kasus sodomi ini, anak kami yang menjadi korban, beban dan rasa malu sudah pasti kami rasakan,” jelas Budi berharap kasusnya ditindaklanjuti.
Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis menjelaskan bahwa duduk perkara asusila yang di laporkan keluarga korban belum mengetahui secara pasti, karena ia baru saja menjabat sebagai Kapolsek Kotaagung pada bulan maret ini. “Saya belum tau kejelasan kasus kasus lama, karena saya masih baru menjabat di sini, kalau pun sudah ada tindak lanjut, nanti saya jelaskan secara gamblang pokok masalahnya,” pungkasnya.
AKP Syafri Lubis berjanji akan melakukan penegakan hukum kepada terlapor, dan kepada para korban akan dilakukan penyelidikan untuk mendalami kembali permasalahannya. “Kami ingin perkara ini dikaji secara mendalam terlebih dahulu, agar ketika kita limpahkan ke Kejaksaan, berkas benar-benar lwngkap (P21),” terangnya.
Saat ditanyakan perihal lambatnya penanganan perkara ini, ia berdalih mungkin ada keterlambatan ditahap penyidikan, namun secara prosedur tidak ada yang dilanggar oleh anggota yang melakukan pemeriksaan perkara ini sebelumnya. “Tidak ada kesalahan prosedur, mungkin cuma keterlambatan penyidikan saja,” ucapnya. (Ros)