Trastvlampung.com- Menggala– Tanah kantor Kwarcab Pramuka Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan aset milik pemerintah daerah tiba-tiba dibajak oleh orang yang tidak di kenal.
Dari pantauan di lokasi terpasang sebuah plang yang bertuliskan ” Pemberitahuan Dilarang Menduduki / Menanam/Menggunakan Lahan Pramuka Kabupaten Tulang Bawang Tanpa Seizin Kwarcab Tulang Bawang. Ancaman Pidana 9 Bulan Penjara ( Pasal 167 KUHP). 2 Tahun 8 Bulan ( Pasal 389 KUHP) Denda Pasal 551 KUHP).
Dari salah satu sumber yang minta dirahasiakan mengatakan, iya pak ada informasi sore tadi sedih tanah milik kantor kwarcab Pramuka Tulang Bawang dibajak orang dengan alih alih sudah izin salah satu Pimpinan pejabat tinggi di Tulang Bawang, tuturnya.
” Itu tanah kan bersertifikat ya resmi lho kantor Kita ini. Kalau luas tanah milik kwarcab ya sekitar 4 hektaran , apalagi disitu lokasi kantor dan ada tanaman Pohon kenang- kenangan Hari Lingkungan Hidup kami telah dirusak.
Sementara pihak Kwarcab Tulang Bawang dan pejabat yang berkompeten sampai berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi.”(Tim)