Pepadun.News, Kota Metro – Jajaran Reskrim Polresta Metro menggelar ungkap kasus perjudian jenis dadu koprok, dengan 4 tersangka di Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan.
Ke empat tersangka tersebut diantaranya, Hasan Sidik warga Mulyojati Metro Barat, Juanda Saputra (PNS) warga Rejomulyo Metro Selatan, Mislan (mantan anggota DPRD Kota Metro) warga Mulyojati Metro Barat dan Sarminto warga Margodadi Metro Selatan.
Para tersangka kini di amankan di Mapolresta Metro berikut barang bukti perjudian dadu Koprok, diantaranya seperangkat alat judi koprok dengan 4 dadu, uang sebesar Rp 502 ribu, 1 lembar karpet bergambar, 1 buah tikar dan ambal.
Kapolsek Metro Selatan AKP Tukirin, mengatakan, berdasarkan informasi warga sekitar tempat kejadian, sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 29 Maret 2017 lalu, telah terjadi tindak pelanggaran hukum perjudian koprok, di pekaranagan kosong Rt 25 Rw 06 Kelurahan Margodadi Metro Selatan.
Atas informasi tersebut, petugas turn kelokasi dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ke empat pelaku judi berikut barang bukti alat judi dan uang taruhan judi koprok.
“Setelah di lakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti, para tersangka sebelumnya di amankan di Rutan Polsek Selatan guna penyidikan, yang kemudian di serahkan ke Mapolresta,”kata Tukirin saat press realese diruang press realese Polresta setempat, Rabu 05 April 2017.
Atas pelanggaran tindak pidana perjudian yang dilakukan ke empat tersangka, di jerat pasal perjudian. (Abduh\Roby)