Trastvlampung.com- Menggala-Dugaan Penyalahgunaan atau Penyelewengan Anggaran Retribusi Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021 dipertanyakan.
Dari salah satu sumber yang tidak mau disebut indentitasnya menyampaikan, bahwa banyak dugaan permasalahan yang terjadi di Dinas Perhubungan Tulang Bawang , diantaranya retribusi parkir Kabupaten Tulang Bawang tidak mencapai target, retribusi sewa penyewaan lahan parkir ex unit2 , belum retribusi yang ada di pasar baik Putri agung dan pasar Rawa Jitu selatan.
Sumber juga mencontohkan, kalau untuk objek parkir di unit 2 saja ada 60 titik Kalau kita hitung persatu titik 20.000 x60 titik parkir jadi kira kira bisa mencapai Ratusan Juta pertahun.
“Itu baru pendapatan retribusi di pasar unit2 sudah mencapai sebanyak itu, kemudian di objek tempat lain pasar rawa jitu dan sumber pendapatan lain belum dihitung,ujarnya.
Sementara saat di konfirmasi ke Dinas Perhubungan dan menemui bagian bendahara Nur Samsul beberpa waktu lalu terlihat gugup dan enggan memberikan komentarnya .
“Engak pak saya gak berani memberi statment saya harus izin dluu ke kasubag dan pimpinan saya, kalau kita ini apa pak cuma bawahan, terangnya.
Masih menurutnya jika kami disini hanya menerima saja , yang bertugas di lapangan ada pak juru tagih kita ya pak SM dia di unit 2.
Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan juga menyampaikan, mhon maaf bang Kalau mau konfirmasi ya nunggu Kepala Dinas aja bang beliau lagi DL, ungkapnya.(red)