Hukum Lampung Terkini Pemerintahan Tulang Bawang

Anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang Hamdi : Minta Hentikan Aktivitas Tambang Pasir PT.STTP

Trastvlampung.com-Tulang Bawang-Gejolak masyarakat yang menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) berkedok program Gubernur Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinsi.

Penambangan pasir laut berkedok pendalaman alur laut berlangsung di perairan laut Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang.

Anggota DPRD Tulang Bawang komisi III, Hamdi menyoroti kegiatan pendalaman alur laut yang berkedo program Gubernur Lampung, jika benar didalam program itu ada yang terjadi pengurukan pasir laut jelas melanggar UU RI, Senin (30-8-2021).

“penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan” jelas Hamdi didalam ruang kerjanya.

Sambungnya, Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merusak ekosistem perairan.

Bilang benar program ini akan meningkatkan perekonomian Daerah PAD maka terutama para nelayan yang ada di pesisir laut khusunya masyarakat kampung Kuala Teladas, maka kami akan mensupport program ini, terangnya kepada media.

Apa lagi kita liat di pemberitaan media, bahwa masyarakat Kuala Teladas #NoNego serta apa juga antara pro dan kontra antara masyarakat setempat.

Hamdi mengharapkan, pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas tambang pasir atau pendalaman alur laut ini, jika para nelayan banyak yang dirugikan dari segi mata pencarian neyalan setempat.” (Tim)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Daerah Lampung Terkini

Wakapolres Metro Pimpin Upacara Kesadaran Nasional

Trastvlampungcom-Polres Metro Polda Lampung – Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya, Kepolisian Resor