Pepadun.News,Tulang Bawang — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang terus berupaya untuk meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain melakukan sosialiasasi kesemua pihak juga dengan berpedoman terhadap undang – undang Negara Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Tulangbawang, Ria Kholdi mengatakan, bahwa dengan mempedomani undang – undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan.
Dalam pengelolaan itu, difokuskan ke sebelas item, yakni 1. Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran,3. Pajak Reklame 4. Pajak Hiburan, 5.Pajak Parkir, 6. Pajak Sarang Burung Walet, 7. Pajak Air Tanah, 8. Pajak Mineral bukan Logam atau batuan, 9. Pajak Penerangan Jalan PLN, Non – PLN. 10. Pajak BPHTB, 11. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam hal ini, diharapkan, pihaknya mampu melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kewenangan yang seluas-luasnya, bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, maka dilakukan perluasan objek pajak daerah dalam penetapan tarif, dengan kebijakan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakarat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” kata Ria Kholdi.
Dia menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, itu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah.
“Berdasarkan pertimbangan itu, sebagaimana dimaksud, maka diharapakan pengelolaan 11 item pajak dapat benar – benar optimal sesuai dengan harapan, sehingga mampu mendongkrak PAD sesuai dengan target yang telah direncanakan,” tandasnya( Rn/Dk).