Berita Online Harian Lampung

Bappeda Tanggamus Gelar Konsultasi Publik

Pepadun.News, Tanggamus — Bappeda Kabupaten Tanggamus gelar,Konsultasi  publik penyusunan RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2019, di Aula Hotel 21 Gisting, Rabu (21/2/2018). Plh Bupati Tanggamus, Andi Wijaya, mengatakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan.

Konsultasi Publik ini merupakan lanjutan dari tahapan perencanaan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu Musrenbang Pekon/Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan yang sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2018 yang lalu.

Plh Bupati Tanggamus Andi Wijaya mengatakan,Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 354 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah.Salah satunya dilakukan dalam bentuk konsultasi publik.

Secara spesifik, lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut bertujuan untuk perencanaan yang partisipatif, artinya konsep perencanaan pembangunan merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan demikian, pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat menjawab permasalahan,

Pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan adanya pengukuran kinerja. Sehingga teridentifikasi keberhasilan atau kegagalan kerja yang dilakukan.

“Jika tidak dapat melihat keberhasilan, maka kita tidak akan belajar darinya, jika tidak mampu memahami kegagalan, maka kita tidak akan bisa memperbaikinya, karena keberhasilan atau kegagalan dalam bekerja akan berimplikasi pada dukungan publik terhadap pemerintah,”.

Andi Wijaya berpesan kepada seluruh perangkat daerah untuk memaksimalkan pencapaian kinerja pada akhir periode RPJMD Kabupaten Tanggamus dalam sisa dua tahun anggaran yang sedang dilaksanakan saat ini dan akan dilakukan.(Ros)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *