Pepadun.News, Metro – Diduga izin bangunan Taman Mini Metro Indah (TMMI) sama sekali belum dikantongi pihak pemilik/pengelola TMMI tersebut, namun telah beroperasi dan sebelumnya diresmikan tanpa diketahui Pemerintah setempat. Di ketahui pemilik TMMI yang berada di jalan Patimura Bd 29 Banjarsari Metro Utara, tak lain juga pemilik Rumah Sakit AMC setempat.
Perwakilan Pemilik/Pengelola TMMI, Epril, beberapa waktu lalu, di salah satu ruang santai Hotel Grand Sekuntum kepada tiga awak media mengaku seluruh perizinan masih dalam proses permohonan atau pengajuan.
Sementara, di ketahui sebelumnya juga, Pihak Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Sat Pol PP pernah meninjau lokasi TMMI dan mengintruksikan untuk menghentikan operasi sebelum mengantongi izin sesuai ketentuan berlaku. Begitu juga dengan pihak Komisi I DPRD melalui Ketua Komisi Basuki fraksi PDI-P tegas mengimbau untuk menghentikan operasional untuk sementara dan segera mengurus perizinan.
Hal ini diperkuat lagi oleh Plt Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Yeri Noer kartiko, diruang kerjanya, Senin 06 Februari 2017, mengatakan, terkait perizinan TMMI sepengetahuanya belum ada tembusan atau koordinasi dari tim BKPRD setempat.
Jika memang ada, menurut Yerri maka akan di lakukan kroscek lapangan oleh tim lingkungan hidup, sebab perizinan lingkungan hidup merupakan satu komponen izin yang harus di lengkapi sebagai syarat pembuatan perizinan wisata dan hal ini berlaku untuk perizinan pariwisata lainnya, terlebih ada pengaruh akses dari lingkungan hidup secara umum dan luas. Tentu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam proses penerbitan izinnya.
Perlu diketahui, Yeri Noer Kartiko melanjutkan, setiap pembuatan izin, mengajukan permohonan ke BKPRD dan nanti akan ada rekomendasi apa saja yang harus dilengkapi sebagai komponen atau dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Secara acuan sudah ada petunjuk dan formatnya, apa-apa saja yang harus di lengkapi dan di isi.
“Artinya semua itu, dalam perizinan satu kesatuan dalam prosesnya, ada IMB, HO, Amdallalin, dan beberapa dokumen izin sesuai rekomendasi dari BKPRD. Intinya harus lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku, dan sampai saat ini belum ada pengajuan permohonan atau pun rekomendasi tertulis dari BKPRD terkait proses izin TMMI itu,”kata Yeri.
Diketahui Lokasi areal TMMI berada di tepi Jalan Raya Patimura Bd 29 Kelurahan Banjarsari Metro Utara tersebut, sebagian areal menggunakan eks lahan pertanian/persawahan padi, informasi yang didapat juga belum ada proses alih fungsi. Kemudian areal lokasi diberi pembatas pagar besi berjarak 1 Meter dari bibir Daerah Aliran Sungai (DAS). (*)