Hukum Kota Metro Lampung Terkini

Berdirinya Plang Dan Adanya Sertifikat Tanah Atas Nama Pemkot Memicu Sengketa

Kota Metro-pepadunnews.com: Telah berdirinya plang dan adanya sertifikat hak milik tanah atas nama Pemkot Metro di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, memicu masalah dan sangketa.

Pasalnya, tanah tersebut diketahui masih menjadi milik Johan Efendi, sedangkan proses pengukuran tanah dan sertifikat oleh pihak terkait diduga tidak jelas. Untuk Itu, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Kota Metro, mengawal Johan Efendi selaku pemilik tanah mendatangi Kantor BPKAD dan Kantor Pertanahan setempat untuk meminta kejelasan. Aksi ini dikomandoi Slamet Riadi Ketua DPD GML Kota Metro, Kamis (10/09/2020).

Dalam orasinya, Slamet menyuarakan beberapa tuntutan antaralain, mengecam pembatalan sertifikat tanah hak milik Johan Efendi yang dikeluarkan oleh BPN Kota Metro, mengecam serta menanyakan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Bidang Aset BPKAD dan Kantor Pertanahan dengan tidak menghadirkan Johan Efendi atau saksi lainnya.

Ditegaskannya, bahwa pengukuran yang dilakukan pihak BPN hanya berdasarkan analisa kira-kira. Hal itu dibuktikan saat pelaksanaan pengukuran telah dibatalkan sebanyak tiga kali sebab petugas tidak mengetahui batas tanah.

“Hal ini juga dibuktikan oleh sejumlah saksi bahwa mereka tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Maka, kami hadirkan orang-orang tersebut dan mereka siap memberikan kesaksian,” ujar Slamet.

Setelah menunggu beberapa saat akhirnya, Kepala BPKAD, Supriyadi didampingi Kabag Hukum Ika Pusparini menemui massa, Supriyadi menerangkan bahwa proses sertifikasi yang dilakukan oleh BPKAD, untuk kepastian hukum objek milik pemkot, dan prosesnya melalui Bagian Hukum, Sedangkan untuk pembatalan sertifikat dilakukan dan merupakan kewenangan BPN.

“Bagian Hukum yang memproses ke BPN. Kalau minta pembatalan sertifikat, itu kewenangan BPN, dan jika minta kepastian hukum, ada tempatnya, bisa ke PTUN atau Pengadilan,” Teges Supriyadi.

Kabag Hukum Ika Pusparini menambahkan, Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Jadi, untuk mengetahui sertifikat mana yang diakui maka pihak BPKD akan berupaya melakukan mediasi sebelum  masalah ini lanjutkan ke jalur hukum.

“Intinya untuk meminta kepastian hukum, mana sertifikat yang diakui, sertifikat milik pemkot atau sertifikat milik Johan Efendi. Dan kami berupaya melakukan mediasi, sebelum penyelesaian melalui jalur hukum,” ujarnya.

Merasa tidak puas dengan pernyataan Supriyadi dan Ika, GML bersama warga melanjutkan aksi ke kantor Pertanahan Kota Metro untuk meminta kejelasan dan solusi atas tanah yang diklaim Pemkot tersebut. “(Bgs)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Daerah Hukum Kota Metro

Sat Reskrim Polres Metro Tangkap 2 KSM Korupsi Proyek IPAL Tahun 2021, Satu Orang Lagi Kabur

Trastvlampung.com- Metro – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan
Daerah Lampung Terkini Tulang Bawang

Sebagai Bentuk Kepedulian BAZNAS Tulang Bawang Beri Bantuan Pengobatan Mahatma Gandi

Trastvlampungm.com- Tulang Bawang- Bahwa dalam suatu kehidupan didunia ini kadang manusia di uji dengan berbagai cobaan, baik cobaan kesedihan ,