Pepadun.News, Tanggamus – Dinas pendidikan Tanggamus menyatakan bahwa Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan ke-III telah cair.
Menurut Kabid Pendidikan Dasar Indra Prisma mewakili Kadisdik Johansyah, dana bos pada pencairan sekarang sudah menyesuaikan dengan jumlah siswa baru. “Sekarang sudah cair dananya. Dana langsung masuk ke rekening sekolah,Selasa (17/10).
Ia mengaku besaran dana BOS di pencairan sekarang untuk tingkat SD sebesar Rp 9,729 miliar yang diperuntukkan bagi 499 sekolah.
Kemudian untuk SMP sebesar Rp 5,646 miliar untuk 79 sekolah. Sekolah yang menerima bukan saja berstatus negeri tapi juga swasta. Pada pencairan dana BOS tidak ada perubahan, sama seperti yang sudah berjalan selama ini.
Dana BOS diperuntukkan ke sekolah untuk bantuan biaya operasional sekolah. Maka segala beban biaya yang dikeluarkan sekolah bisa dibayari dari dana BOS. Harapannya sekolah tidak lagi menarik biaya ke siswa. Namun apabila sekolah sangat perlu untuk menarik, maka harus atas keputusan bersama dengan komite sekolah. Tujuannya agar biaya penarikan di luar BOS tidak membebani siswa.
Sedangkan jumlah siswa yang digunakan sebagai patokan dana BOS, untuk SD sebanyak 60.105 siswa. Lalu SMP sejumlah 19.198 siswa. Antara siswa SD dan SMP memang berbeda jauh karena pada SD siswanya dari kelas I sampai VI, belum lagi jika tiap tingkat kelas ada lebih dari satu kelas. Ini berbeda dengan SMP yang hanya ada tiga kelas dari tingkat VII sampai IX.
Pembeda antara tingkatan SD dan SMP hanya pada jumlah dananya. Jika SD dikuotakan Rp 160 ribu per siswa, dan SMP Rp 200 ribu per siswa. Dalam hal ini dana untuk SMP memang lebih besar sebab kebutuhan sekolah di tingkat SMP juga lebih banyak dibanding tingkat SD.
“Kemudian sekarang ini jumlah dana ke tiap sekolah tidak lagi disamakan dengan jumlah siswa. Patokannya 60 siswa, apabila jika satu kelas jumlah siswanya kurang dari 60 maka dibulatkan jadi 60 siswa. Alasannya kebutuhan pengajaran di kelas sama saja saja, seperti papan tulis atau kapur tulisnya” terang Indra.
Dalam hal ini dana BOS diberikan ke sekolah untuk biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Untuk pembelian buku paket sekolah, kegiatan ekstrakulikuler, ulangan atau semester, penerimaan siswa baru, alat tulis kantor dan kelas, biaya listrik, air, perawatan sekolah, gaji guru honor, pengembangan profesi guru, pembelian komputer dan alat peraga.(ROS)