Trastvlampung.com- Tulang Bawang – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung digugat oleh pihak rekanan karena diduga melakukan wanprestasi.
Hal itu diungkapkan oleh Pendamping Hukum Dinas Lingkungan Hidup Tulangbawang Anuari saat dijumpai di kantornya , pada Selasa 05-1-2021.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2021/PN Mgl pada tanggal 23 Agustus 2021. Pihak penggugat yakni CV Kana Surya Gemilang asal Semarang, Jawa Tengah. Sementara tergugat adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulangbawang dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ardansyah.
Dalam gugatan yang tertulis di SIPP PN Menggala, rekanan meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat terhadap dua tergugat.
Selain itu, membayar kerugian materiil dan immateriil atau moril yang telah diderita oleh penggugat selama ini secara tanggung renteng, tunai dan seketika sebesar Rp1.702.230.000.
Kerugian materiil dapat berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat terkait pekerjaan pengadaan barang yang sudah dilaksanakan oleh penggugat sebesar Rp702.230.000 dengan rincian: Pemesanan satu unit Hino Dutro 130 HD seharga Rp323.460.000 dan karoseri diluar tangga hidrolik seharga Rp324.100.000.
Sebelum dilayangkan gugatan, kedua belah pihak sebenarnya sudah menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebanyak empat kali. Namun, mediasi yang dilakukan oleh PN Menggala tidak menemui titik temu diantara kedua belah pihak.
Anuari juga menjelaskan, Pada tanggal 1 April 2021 CV Kana Surya Gemilang dan Dinas Lingkungan Hidup Tulangbawang melakukan kerjasama pengadaan karoseri mobil skylift dengan nilai kontrak Rp1.097.316.000. Keduanya sepakat melaksanakan kontrak pekerjaan selama 90 hari. Dari 1 April sampai 29 Juni 2021.
Pada tanggal 10 Juni 2021, pihak penggugat meminta perpanjangan waktu kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup karena alasan salah satu alat yang ada di mobil skylift belum ada. Hal tersebut karena adanya keterlambatan pengiriman dari luar negeri akibat pandemi Covid-19.
“Yang perlu digaris bawahi, pengadaan ini dilakukan pada zaman Covid-19. Jadi menurut kami tidak masuk akal jika ada keterlambatan karena Covid-19, terangnya.
Dilanjutkan, sebelum melakukan tahapan pengadaan Dinas Lingkungan Hidup juga telah lebih dulu mengecek ketersediaan kendaraan di Indonesia.
Atas dasar tersebut, permintaan perpanjangan waktu yang diajukan penggugat ditolak oleh tergugat pada tanggal 25 Juni 2021. Selain mengirimkan surat penolakan perpanjangan waktu, tergugat juga memberi kesempatan kepada penggugat untuk mencari kekurangan alat selama 20 hari.
“Karena prinsip pengadaan sendiri adalah value for money. Namun tidak ditanggapi. Karena apabila dikasih kesempatan kita adendum. Kalau adendum itu tambah 20 hari tidak ada kesepakatan.
Dalam pemberian kesepakatan tersebut, tercantum penambahan hari dan denda ke Negara. Denda tersebut dihitung 1/1000 dari nilai kontrak. Maka dendanya adalah 1 hari 1 juta.
Karena belum mendapatkan jawaban, Dinas Lingkungan Hidup kembali mengirimkan tanggapan perihal belum dijawabnya surat tersebut.
Pada tanggal 3 Juli 2021, CV Kana Surya Gemilang menjawab surat tersebut yang isinya ingin merubah spek barang.
“PPK kemudian tidak menyetujui karena akan menyalahi aturan. Pada tanggal 5 Juli lalu dilakukan putus kontrak,” jelasnya.
Karena dilakukan putus kontrak tersebut, CV Kana Surya Gemilang tidak terima dan melayangkan surat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah meminta permohonan penyelesaian sengketa.
Sembari menunggu proses penyelesaian sengketa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, CV Kana Surya Gemilang juga melayangkan gugatan.
Masih menurutnya , pada prinsipnya Dinas Lingkungan Hidup masih menginginkan kendaraan karoseri mobil skylift sesuai spek yang ada di dalam kontrak. Namun saat dilakukan mediasi tidak didapatkan kata sepakat dari kedua belah pihak.
“Pada intinya Dinas Lingkungan Hidup ini memerlukan unit karoseri mobil skylift. Kita ada namun sudah lama, sudah ada sejak 12 tahun yang lalu. Sebab itu dianggarkan oleh DLH,” ungkapnya.
Karena dibutuhkan maka DLH menganggarkan unit tersebut. Menurutnya, proses penganggaran sampai proses pelelangan dilakukan, dicantumkan spek dan kondisi kendaraan yang diinginkan.
“Begitu lelang pihak ketiga ini kan masuk, mereka pasti membaca spek yang kita inginkan. Sampai ada pemenang lelang, kemudian ada tanda tangan kontrak dan pelaksanaan.
Menurutnya, sebagai pemenang CV Kana Surya Gemilang harus melakukan kewajiban yakni menyediakan unit barang yang diinginkan DLH.
“Sampai waktu hampir habis sudah diingatkan. Kemudian saat diingatkan mereka meminta perpanjangan kontrak. Saat diberikan waktu perpanjangan mereka tidak merespon. Kalaupun mereka merespon, konsekuensinya merubah kontrak namanya adendum, tapi tidak dilaksanakan.
Berjalannya waktu. Dinas Lingkungan Hidup kemudian memutuskan untuk memutus kontrak dengan CV Kana Surya Gemilang. Karena tidak terima, penggugat kemudian melayangkan gugatan.
Sidang perdana perkara dugaan wanprestasi ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober mendatang di PN Menggala.”(Rn)