Dinas Pasar Kota Metro Belum Tahu Pasti Kapan Penataan Pedagang

Loading

Pepadun.News, Kota Metro – Rencana Penataan Pasar Cendrawasih Kota Metro, Dinas Pasar setempat masih belum bisa memastikan waktunya. Pemerintah Kota Metro masih akan melakukan hal yang memang harus dilakukan terkait penataan pedagang.

“Sementara ini, pedagang yang ada di pasar Kota Metro, utamanya pedagang di pasar cendrawasih silahkan berdagang. Pemerintah saat ini belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penataan, terlebih hasil dari uji kelayakan kontruksi bangunan pasar cendrawasih masih dapat di pakai 5 sampai 10 tahun kedepan. Namun tidak juga Pemerintah berpatokan dengan hasil uji itu, tentu akan di lakukan penataan, demi kenyamanan dan ke indahan Kota, sebab pasar itu tepat di jantung Kota,”

Demikian di katakan Plt. Kepala Dinas Pasar Kota Metro pansuri, di ruang kerjanya, pukul 15.25 WIB, Kamis 30 Maret 2017.

Menurutnya, penataan pasar cendrawasih itu masih perlu proses atau tahapan yang cukup lama. Pertama, jika akan dilakukan rehab atas bangunan pasar cendrawasih khususnya bagian atapnya, itu merupakan rehab berat. Selain itu juga perlu di lakukan proses pengecekan pada Amdal (limbah cair) di sekitaran pasar tersebut oleh Badan Lingkungan Hidup.

Hal ini, semua perlu di lakukan, dan tentunya tidak bisa dengan secepat yang dikatakan. “Intinya, pedagang sementara ini, jangan risau atau termakan isu, Pemerintah saat ini masih belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penataan, karena masih perlu tahapan matang, terlebih saat ini menjelang hari raya idul fitri,”ujar Pansuri.

Menyinggung adanya bangunan semi permanen pedagang di Jl. KH. Arsyad (Pasar Cendrawasih), Perlu di ketahui bahwa Pemerintah Kota Metro melalui Dinas pasar tidak pernah memberikan rekomendasi dalam bentuk apapun untuk membangun semi permanen lapak dagang.

Dalam hal ini, Pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan tim akan melakukan pengecekan di lapangan, guna mengetahui berapa jumlah pedagang yang lapaknya melanggar aturan, setelahnya akan diberikan surat peringatan pertama untuk membongkar bangunan lapak yang semi permanen atau memakan badan jalan KH.Arsyad.

Jalan tersebut, akan tetap di buka dan segera akan dilakukan, tetapi secara prosedural dan Humanis, Dinas Pasar akan coba melakukan pengarahan, lalu surat pemberitahuan, teguran sampai 3 kali.

Bicara soal ketegasan aturan, jelas banyak yang melanggar terlebih dalam aturan UU yang mengatur lalu lintas atas trotoar peruntukannya bagi pejalan kaki, bukan untuk lapak dagangan apa lagi semi permanen dan memakan badan jalan.

“Hal ini saja sudah dapat di tindak dan memang semua menjadi kewenangan Pemerintah, tetapi Pemerintah Kota metro tidak sewena-wena dalam hal ini. Pemkot selalu mengedepankan sistem humanis. Jl KH arsyad tetap akan di buka jalurnya, agar terlihat tertata rapih. Termasuk juga, guna antisipasi dan akses bila terjadi musibah seperti kebakaran, jika akses jalan ada maka mobil pemadam pun dapat masuk,”ungkap Pansuri. (Abduh/Roby)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *