Dispenda Kota Metro, Targetkan PAD 2017 naik Rp127 M

Kepala Dinas Pendapatan Kota Metro Arif Joko A. di ruang kerjanya.

Loading

Pepadun.News, Metro – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro capai Rp127.386.258.021,-, target tersebut dari penarikan hasil pajak daerah dan hasil retrebusi daerah yang di targetkan dengan regulasi pelaksanaan sesuai ketentuan dan peraturan yang mengatur dalam hal ini.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Kota Metro Arif Joko Arwoko, di ruang kerjanya, pukul 11.47 WIB, Senin 06 Februari 2017.  Arif menjelaskan, dalam uraian pendapatan  atau pendapatan daerah, target tahun anggaran 2017, bertambah sekitar lebih kurang Rp15.642.431.310,- dengan total target Rp127.386.258.021,- untuk hasil pajak daerah, dari target sebelumnya (TA 2016) sebesar Rp13.472.000.000.00,- total target Rp105.719.360.172.00,-.

Arif Joko menguraikan, dalam pendapatan daerah atau pendapatan asli daerah tersebut terdiri dari hasil pajak daerah yang telah ada dan menjadi angka target, diantaranya pajak hotel Rp165.000.000,- pajak restoran Rp750.000.000,- pajak hiburan Rp 160.000.000, pajak reklame Rp325.000.000. Lalu pajak penerangan jalan Rp.8.000.000.000,- Pajak parkir Rp160.000.000, pajak bumi dan bangunan Rp3.323.431.310,- pajak perolehan hak tanah dan bangunan Rp2.850.000.000,-

Kemudian, ditentukan dari hasil retrebusi daerah dalam angka target total, diantaranya, pajak retrebusi jasa umum Rp1.796.400.000,- pajak retrebusi jasa usaha Rp2.166.670.000,- pajak retrebusi perizinan tertentu Rp2.104.200.000,-.

“Nominal pendapatan dalam angka target tersebut secara keseluruhan sudah ada dan ditetapkan sesuai aturan dalam penentuan penarikan tarif pajak yang ditetapkan dalam peraturan terkait,”jelas Arif.

Arif Joko menegaskan, seluruh target pendapatan daerah ini, sesuai pada rujukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan pajak daerah dan tata laksananya sesuai dengan peraturan walikota yang tentunya berdasarkan peraturan tertinggi Undang-Undang No28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah. Semua sesuai dengan ketentuan yang terkait. Dalam hal ini, standar pengelolaan pajak daerah ditentukan dengan target yang disesuaikan regulasi tahun sebelumnya.

“Untuk mencapai angka yang ditentukan, minimal mendekati angka nominal, seluruh tim melakukan turun ke lapangan, kroscek dan koordinasi mana hal yang memang perlu di tindak lanjuti dalam penagihan pajak sebelum ketentuan yang mengikat seperti pendapatan yang di ikat dalam kerjsa sama atau MoU maka harus selesai, agar tidak menjadi terhutang dan atau bakal hilang,”ujarnya.

Masih menurut Arif, ini semua di terapkan saat penyusunan APBD 2017 lalu. kesemuanya yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 tahun 2016 dan melihat acuan dari pendapatan tahun sebelumnya. Maka harus sesuai yang meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Artinya, secara menyeluruh harus singkron dengan kebijakan pemerintahan. Serta, sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Yaitu, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan, menganur prinsip sesuai kebutuhan.

“Maka tata laksana program Kerja Pemerintah 2017, dapat dilaksanakan dengan pendekatan holistiktematik, integratif, dan spasial. Jika semua sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dan baik,”ungkap Arif Joko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *