Pepadun.News Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dan Pemerintah Daerah Kota Metro gelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017, di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis 31 Agustus 2017.
Dalam Paripuran tersebut, Walikota Metro A.Pairin menyampaikan, nota keuangan atas Raperda tentang APBD perubahan Tahun 2017, merupakan tugas rutin dalam proses perencanaan, pelaksanaaan, serta kegiatan pembangunan yang sedang berjalan.
Dalam APBD Perubahan 2017, ditargetkan pendapatan daerah sebesar Rp. 884.023.093.429, kini mengalami penaikan sebesar 7,89% atau sebesar Rp. 64.668.332.021. Jika dibandingan dari sebelumnya, sebesar Rp. 819.354.761.408.
Sementara itu, dari Pendapatan daerah dari PAD sebesar Rp. 129.434.381.599 dan Dana Perimbangan sebesar Rp. 674.063.936.443, sementara pendapatan lain-lain sebesar Rp. 80.534.748.387. Komponen terbesar penyumbang kenaikan pada Pendapatan Asli Daerah adalah Pendapatan Pajak Penerangan Jalan, Retribusi Pelayanan Pasar dan Jasa Giro Kas Dearah.
Masih menurut A.Pairin, pada pos pendapatan mengalami penurunan, sedangkan dari sisi belanja daerah tahun 2017, program yang menjadi prioritas Kepala Daerah adalah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial dan ekonomi kerakyatan yang tersebar di beberapa SKPD.
Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, maka Pemerintah Kota Metro akan mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp. 936.125.766.877. Dari dana tersebut terdiri dari alokasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 382.741.591.244 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 553.384.175.633 atau mengalami kenaikan sebesar 17,06 %.
“Dalam tahun anggaran 2017, akan digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Harapannya dari perubahan ini, akan menjadi titik awal pelaksanaan RPJMD Kota Metro tahun 2016-2021,”ujarnya. (arfan)