Berita Online Harian Lampung

DPRD Kota Metro, Gelar Rapat Paripurna

 

Pepadun.News, Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Pendapat Akhir Walikota Metro terhadap pengambilan keputusan 7 raperda.

Dalam rapat paripurna tersebut, pansus mengajukan usulan kepada Wali Kota untuk merubah beberapa poin yang ada dalam tujuh raperda yang diusulkan tersebut.

Wakil Ketua Pansus I, Yulianto, S.E., menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan rapat pansus mengusulkan kepada Pemkot Metro untuk merubah beberapa poin dalam tujuh raperda yanh diusulkan. Seperti pada Raperda Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis.

“Pada bagian kesatuDewan Pengawa pasal 7 (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota. Pansus menguaulkan agar ada penambahan redaksional pada pasal tersebut agar menjadi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota atas usulan DPRD setelah melalui seleksi oleh DPRD kota metro,” ujarnya saat membacakan hasil pembahasan Pansus I di Ruang Siadang DPRD Kota Metro, Rabu 17 Mei 2017.

Lebih lanjut disampaikan, pada  bagian kedua Dewan Direksi Pasal 8 (3) Dewan Direksi memiliki masa kerja 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa kerja  berikutnya. Pansus mengusulkan agar di ubah menjadi Dewan Direksi memiliki masa kerja 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya.

Kemudian pada Raperda Kota Metro tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, kami mengusulkan perubahan pada tabel XII yaitu tentang penggunaan mobil ambulan/jenazah. Sebelumnya pada poin nomor 1 bahwa pelayanan penggunaan mobil ambulan/jenazah dalam kota metro semula dikenakan biaya BBM dan jasa pelayanan pengemudi ambulan, serta biaya pendampingan oleh tenaga medis berubah menjadi digratiskan.

Sedangkan Hasil Pembahasan Pansus II yang disampaikan oleh Zas Dainur Wahid, juga mengusulkan perubahan dalam Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dan pertokoan.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Metro mengusulkan kenaikan retribusi Pesagan deng pikulan/bakulan ukuran kurang dari 4 meter persegi dikenakan tarif Rp 2.000 perhari, untuk ukuran lebih dari 4 meter persegi dikenakan tarif Rp 2.500 perhari. Sedangkan untuk pedagang dengan gerobak ukuran kurang dari 4 meter persegi dikenakan tarif Rp 2.000 perhari dan untuk pedagang gerobak ukuran lebih dari 4 meter persegi dikenakan tarif Rp 2.500 perhari.

“Kami meminta Pemkot untuk menurunkan tarif tersebut menjadi tarif pedagang pikulan yang ukuran 4 meter persegi menjadi Rp 1.500 perhari dan pedaganh pikulan lebih dari 4 meter persegi Rp 2.000 perhari, begitu juga dengan tarif pedagang gerobak,”katanya.

Sementara itu, Wali Kota Metro Achmad Pairin menyampaikan, Perda adalah landasan yang sangat penting bagi pembangunan khususnya di kota metroyang semakin maju dan berkembang. Ia berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat menyetujui Raperda yang telah dibahas pada tingkat Pansus bersama-sama Dinas dan Satuan Kerja terkait, baik oleh Pansus I ataupun Pansus II untuk dapat menjadi Peraturan Daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *