
Pepadun.News,Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar sidang paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran,dan Prioritas Plafon Anggaran Semaentaran Perubahan ((KUPA-PPASP) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017.
Rapat Paripurna yang dihadiri 31 dari 35 anggota dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh SE. Turut Hadir Bupati Mesuji Khamami, Sekda Mesuji Fauzi Rizal, Asisten dan para kepala SKPD Kabupaten Mesuji.
DPRD Kabupaten Mesuji bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran,dan Prioritas Plafon Anggaran Semaentaran Perubahan ((KUPA-PPASP) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPRD Mesuji, Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji, (18 /09/2017).
Dalam sambutanya Bupati Mesuji Khamami mengatakan ,”Setelah melalui proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana di ubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana di ubah terahir sesuia Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017,serta tata tertip DPRD Kabupaten Mesuji.”ungkap Khamami.
Adapun rincian KUPA-PPASP yang telah disepakati yaitu Kebijakan Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.748.091.280.517 atau naik sebesar Rp.4.211.040.367,-. Selanjutnya untuk Kebijakan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp.777.384.960.422,26 atau naik sebesar Rp.11.870.638.172,26. Sedangkan Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp.29.293.679.905,26 atau naik sebesar Rp.7.659.597.805,26.
Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan bersama KUPA-PPASP, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Bupati Khamami akan menerbitkan surat edaran untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sesuai peraturan yang berlaku, selaku kepala daerah, saya akan menerbitkan surat edaran perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD yang memuat program dan kegiatan baru, serta kriteria Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan sebagai acuan bagi Kepala OPD. Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan APBD Perubahan yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD,” terangnya.(RS).