Advertorial Daerah Mesuji Pemerintahan Sosial Budaya

DPRD Mesuji Gelar Paripurna Persetujuan Nota Kesepakatan KUA-P PPAS Tahun 2021

Trastvlampung.com- Mesuji – DPRD Mesuji Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan KUA-P dan PPAS P Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2021 ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Mesuji, 24 Agustus 2021.

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah ini, dihadiri 26 anggota dari 35 anggota DPRD Kabupaten Mesuji serta Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsuddin, S.Sos.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran Muhammad Jody Safutra, SE. menyampaikan hasil pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten mesuji tahun anggaran 2022 yaitu Pos Pendapatan pada KUA-P PPAS-P Kabupaten Mesuji T.A. 2021 diasumsikan sebesar Rp 828,624,290,607.00,- Peruntukan Belanja pada KUA PPAS Perubahan Kabupaten Mesuji T.A. 2021 diasumsikan sebesar Rp .925.637.093.292,00,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 757.855.791.435,00,- Belanja Tidak Terduga Rp 2.500.000.000,00,- serta Belanja Transfer diasumsikan sebesar Rp.165,281,301,857.00,-

“Pada hari ini, telah kita laksanakan bersama penandatanganan Nota Kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun 2021 antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji, setelah melalui proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji,” Sambutan Bupati yang disampaikan oleh Syamsuddin, S.Sos.

Bupati juga mengatakan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA-P) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, selanjutnya selaku kepala daerah, saya akan menerbitkan surat edaran perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) yang memuat program dan kegiatan, serta kriteria Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD (DPA-OPD) yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) sebagai acuan bagi Kepala OPD.

“Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.”(Advertorial)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Daerah Lampung Terkini Tulang Bawang

Sebagai Bentuk Kepedulian BAZNAS Tulang Bawang Beri Bantuan Pengobatan Mahatma Gandi

Trastvlampungm.com- Tulang Bawang- Bahwa dalam suatu kehidupan didunia ini kadang manusia di uji dengan berbagai cobaan, baik cobaan kesedihan ,
Lampung Terkini Nasional Pemerintahan Tulang Bawang

Menteri ATR/BPN RI Serahkan 110 Sertifikat Di Tulang Bawang

Trastvlampung.com-Tulang Bawang – Penjabat Bupati Tulang Bawang bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM Menghadiri Acara Penyerahan Sertifikat HakAtas Tanah Oleh Menteri