
Pepadun.News, Mesuji – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji menggelar penjelasan evaluasi para pegawai. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara(ASN) yang menduduki suatu jabatan di masing-masing SKPD.
Kepala BKDD Mesuji Beddi mengatakan, berdasarkan amanah undang-undang ASN, pasal 69, bahwa ASN harus dilakukan berkala dengan mengadakan uji tes kemampuan, baik pejabat golongan Eselon II maupun Eselon III dalam dua tahun sekali.
“ Ya uji kemampuan secara berkala ini tentunya akan menentukan kualitas kemampuan dari para pejabat itu sendiri, mempunyai konsekuensi berdampak pada jabatan, apakah termasuk kualitasnya menjadi naik atau bahkan berkualitas tetap dan yang terparah kualitasnya menjadi menurun, jelas Beddi”.
Menurut Beddi, bagi ASN yang dianggab kualitasnya menurun, tentunya akan dikembalikan ke asalnya, baik pegawai dari golongan fungsional ataupun dari golongan struktural.
Dengan evaluasi ini akan menjadi acuan atau tergambar kopetensi ASN, baik itu pejabat tinggi atau pejabat adminitrasi. Sehingga, penempatan pejabat benar –benar sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing pegawai.
Ketua Pansel Dedi Hermawan mengatakan, penjelasan evaluasi ini untuk memotret kualitas SDM ASN di Mesuji, khususnya eselon II dan III.
Dalam evaluasi ini sejumlah tahapan harus dilalui diantaranya, tahapan pemberkasan, uji kompetensi dan tahapan intervew,(Ros).