Berita Online Harian Lampung

Gaji Anggota DPRD Naik 100 Persen

Pepadun.News, Tanggamus – Gaji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, naik sebesar seratus persen, yang sebelumnya Rp.12,6 juta dan saat ini menjadi Rp 26,8 juta lebih, (21/02/2018).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hilman Yoscar, kenaikan gaji anggota dewan berdasarkan amanat PP No 18 Tahun 2018, tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan aturan itu, saat ini, gaji anggota dewan naik, dan sudah kami bayarkan mulai tahun ini.Adanya kenaikan dari perubahan pada besaran tunjangan komunikasi instensif yang kini Rp 10,5 juta perbulan dari Rp 6,3 juta perbulan.

Itu ditambah lagi dengan tunjangan perumahan Rp 7,9 juta dan tunjangan transportasi Rp 8,4 juta yang semuanya berlaku tiap bulan.

Di luar itu anggota dewan menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, lalu tunjangan jabatan Rp 2,2 juta lebih, tunjangan beras Rp 72.420, tunjangan komisi Rp 91.350, dari kelompok ini jumlahnya Rp 4,180 juta.

Maka jumlah total dari semuanya Rp 26,8 juta lebih, sudah dipotong dengan beberapa potongan dan PPh.

Hilman mengaku memang sejak keluarnya PP no 18, gaji anggota dewan seluruhnya naik, termasuk untuk anggota dewan yang menjabat wakil dan ketua DPRD.

Mereka lebih tinggi sekitar Rp 3 juta dari nilai kenaikan sebab ada tunjangan jabatannya.

Dari kenaikan itu, daerah akan mengeluarkan Rp 14 miliar setahun bagi 44 anggota dewan, sebab satu anggota dewan meninggal dan sampai sekarang belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW), jika genap 45 anggota maka nilainya juga lebih dari Rp 14 miliar setahun,” jelasnya.

Sedangkan terkait Nuzul Irsan dan AM Syafii, Hilman mengaku tidak lagi membayarkan gaji mereka mulai April nanti.

Sebab keduanya maju sebagai peserta Pilkada Tanggamus dan KPU sudah menetapkannya sebagai calon.

Dan sesuai Surat Edaran No 270/729/OTD tanggal 29 Januari 2018, tentang hal Penegasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018.

Di dalamnya berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 45 UU No 10 Tahun 2016 ditegaskan terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU tanggal 12 Februari maka anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD, kepala desa dan lainnya telah berhenti dari jabatannya.

Hal tersebut juga akan berimplikasi terhadap administrasi hak keuangan dan hak protokolernya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-perundangan masing-masing.

“Sesuai aturan itu maka anggota DPRD Tanggamus yang mendaftar ke KPU dan sudah ditetapkan sebagai calon tidak menerima gaji lagi,” ujarnya.(Ros)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *