
Pepadun.News, Lampung Timur – Polres Kabupaten Lampung Timur berhasil mengungkap 16 kasus dari berbagai tindak kriminalitas, yang masuk dalam target operasi (TO) dengan tersangka 24 orang. Ungkap tersebut dilaksanakan selama 14 hari giat operasi sikat krakatau 2017, yang disampaikan saat ekspose Polres setempat, Selasa 07 Februari 2017.
Kapolres Lamtim AKBP Harseno mengatakan, ungkap kasus tindak kriminalitas yang masuk dalam TO tersebut, hasil dari giat sikat operasi krakatau yang dilaksanakan sejak 23 Januari sampai 5 Februari 2017 lalu. Dengan optimal di laksanakan selama 14 hari, berhasil menangkap 24 orang tersangka, sebagian tersangka yakni 3 orang, terpaksa dilumpuhkan, karena dianggap membahayakan petugas/anggota kepolisian saat melakukan penangkapan.
Dijelaskan AKBP Harseno, adapun sejumlah kasus tersebut diantaranya tindak kriminalitas pencurian dan kekerasan (Curas) TO 3 kasus, non TO 4 kasus dengan tersangka 10 orang. Kemudian Kriminal Pencurian dan Pemberatan (Curat) TO 1 kasus, non TO 6 kasu dengan tersangka 12 orang.
Untuk kasus Curanmor non TO terdapat 1 kasus dengan tersangka 1 orang. Lalu kasus penyalahgunaan senjata api (Senpi) ilegal diamankan satu orang tersangka. Dari keseluruhan kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 4 buah Handphone, uang tunai Rp263.000, satu buah tang, 3 gulung kabel, 1 buah senter, 1 buah helm serta sepucuk senjata api jenis Soft Gun.
“Selama operasi dilaksanakan, kasus atau tindak kriminalitas yang menonjol adalah tindak kriminal penjambretan. Secara menyeluruh kasus-kasus tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku,”ujar AKBP Harseno. (*)