Hukum Lampung Terkini Mesuji Peristiwa

Jajaran Polres Mesuji Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Pembunuhan Di Pemukiman Register 45

Trastvlampung.com -Mesuji- Jajaran Polres Mesuji melaksanakan Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, terkait Pengungkapan dan Penangkapan Buronan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya Ragister 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Adapun Korban Berinisial AY atau AS (44) dan tersangka Berinisial WS (40). Penangkapan berdasarkan LP/226-B/IX/2018.

Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo S.E dalam Konferensi Persnya, Sabtu (27/11/21) menceritakan Kronologis kejadian yang merenggut nyawa AY atau AS tiga tahun lalu, Pada Tanggal 29 September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya, Register 45 sekira Pukul 08.30 Wib, Terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang di lakukan oleh Pelaku WS terhadap korban AY Atau AS, dengan menggunakan sebilah golok, yang mengakibatkan Korban mengalami luka tusukan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri, bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri. Akibat luka yang di derita, Korban tak sadarkan diri dan Meninggal Dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Keributan terjadi karena sengketa lahan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Meskipun Pelaku tergolong licin, karena sering berpindah – pindah tempat, akan tetapi berkat kerjasama dari seluruh Masyarakat dan kecanggihan alat di era moderen serta kegigihan, akhirnya team Tekab 308 Polres Mesuji yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, berhasil mengamankan Pelaku di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Pada hari Jumat (26/11/21) Sekira Pukul 04.00 Wib.

“Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman penjara seumur Hidup atau Penjara sementara selama – lamanya 20 Tahun.Pungkasnya.” (Muslim)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Advertorial Daerah Lampung Terkini Pendidikan

Universitas Dharma Wacana Metro Jalin MoU Dengan Yayasan LGU Arsitek Lanskap Jepang

Trastvlamlung.com- Guna Untuk mencetak sumberdaya manusia yang unggul dibidang arsitek lanskap pertamanan, Universitas Dharma Wacana Metro Lampung melakukan MoU (Memorandung
Daerah Lampung Terkini

Ketua DPRD Ria Hartini Soroti Polemik Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel

Trastvlampung.com-Metro- Polemik alih fungsi Ruko menjadi Hotel di Kota Metro mendapat sorotan pedas , pihak DPRD melalui Komisi 1 sedang