Sekampung Udik ( trastvlampung.com)– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur langsung merespon cepat , terkait adanya pemberitaan Oknum PNS mengumpulkan sejumlah warga yang diduga mendukung salah satu Calon Legislatif dalam Pileg 2024 mendatang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya pada 18-10-2023, Kadis Pendidikan Marsan,S.Pd mengatakan tegas, akan segera memangil oknum Guru tersebut untuk memberi klarifikasi untuk lebih lanjut nanti akan ada yang berwenang, terangnya.
Seperti yang telah di beritakan, Netralitas sebagai seorang ASN adalah Harga Mati, bila melanggar tentu ada sanksi yang siap menanti. Inilah yang terjadi di daerah Sekampung udik Lampung Timur, berdasarkan Hasil laporan warga setempat, bahwa ada sebuah pertemuan di kediaman PNS yang berinisial IS, di Desa Banjar Agung, terjadi pada Malam Minggu.
Ternyata dalam pertemuan yang mengumpulkan puluhan orang tersebut untuk mengajak warganya, mendukung salah satu Caleg( Calon Legislatif) dari salah satu partai politik.
Hal ini tentu menyalahi Aturan yang telah diatur pemerintah, sebab ia adalah seorang PNS yang seharusnya Netral baik dalam Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.
Adapun hukuman bagi PNS yang melanggar dapat dikenakan sangsi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.Sesuai dengan peraturan Pemerintah no 53 Tentang PNS, dan peraturan kepegawaian Negara no 21 Tahun 2010, Tulis Menteri PAN-RB.
Diharapkan kepada Dinas Pendidikan Lampung Timur agar dapat segera memanggil, karena yang bersangkutan adalah seorang guru pendidik.
Dan kepada pihak penyelenggara Pemilu serta Pengawas Panwaslu dapat memberikan tindakan tegas kepada oknum PNS tersebut.”(Jami)