Hukum Lampung Terkini Metro

Kadis PUTR Jadi Tersangka, Ketua SMSI Metro Apresiasi Kinerja Kejari

Trastvlampung.com-METRO – Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Metro langsung mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketua SMSI Kota Metro, Ali Imron Muslim mengucapkan rasa terimakasihnya atas kinerja Jaksa dalam mengungkap praktik korupsi di DLH Kota Metro.

“Kami sangat mengresiasi kerja Kejari dan juga sangat mendukung langkah Kejari Metro yang menetapkan mantan Kepala DLH menjadi tersangka dugaan korupsi,” kata dia, Kamis (19/5/2022).

Ia berharap, Kejari Metro terus memaksimalkan kinerjanya untuk mengungkap pelaku lain atas perkara tersebut. Selain itu, motif dugaan korupsi yang dilakukan Eka Irianta juga harus dibeberkan ke publik.

“Kami mendukung kinerja Kejari untuk dapat mengungkap tuntas kasus tindak pidana korupsi ini dengan cepat dan penuh hati-hati dalam penetapan tersangka. Kita harap, jika ada kemungkinan tersangka lainnya juga dapat segera diungkap,” ucapnya.

Pemilik salah satu media online di Bumi Sai Wawai tersebut juga berharap, para pejabat di Kota Metro tidak lagi terjebak dan terlibat perkara korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kepada seluruh pejabat baik eksekutif dan legislatif agar bekerja sesuai dengan tupoksinya masing masing. Hati-hati dengan uang negara uang rakyat itu, jadi ingat jangan coba main-main,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung kinerja Kejari Metro dalam upaya penegakan hukum di Kota pendidikan.

“Saya percaya Kejari Metro tidak tidur, dan SMSI siap ikut bersinergi untuk membongkar sindikat pelaku korupsi yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Kejari Metro menetapkan Eka Irianta sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pada saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat dengan kerugian mencapai Rp 500 Juta.

Eka disebut melakukan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.

Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor D-01/L.8.12/FD.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022. Mantan Kadis DLH ini resmi ditahan dalam Lapas kelas IIA Kota Metro berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022.”(Red)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Daerah Hukum Kota Metro

Sat Reskrim Polres Metro Tangkap 2 KSM Korupsi Proyek IPAL Tahun 2021, Satu Orang Lagi Kabur

Trastvlampung.com- Metro – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan
Daerah Lampung Terkini Tulang Bawang

Sebagai Bentuk Kepedulian BAZNAS Tulang Bawang Beri Bantuan Pengobatan Mahatma Gandi

Trastvlampungm.com- Tulang Bawang- Bahwa dalam suatu kehidupan didunia ini kadang manusia di uji dengan berbagai cobaan, baik cobaan kesedihan ,