Trastvlampung.com-Tulang Bawang – Terkait informasi yang tidak jelas di media sosial akun Facebook yang disinyalir memojokkan institusi Polri khususnya Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang bertugas di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dilapangan dan tidak benar.
Hal tersebut di sampai langsung oleh Kanit Regident Ipda Agus Heri Thama Linto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16-09-2021).
Mengenai informasi dugaan pungli tersebut Itu sudah kita evaluasi semua di kantor Samsat Tulangbawang. Mulai dari bawahan kami Polri maupun Dispenda dan rekan-rekan Jasa Raharja, telah kami lakukan pantauan tidak ada dan tidak terbukti adanya pungutan liar yang dituduhkan oleh akun tersebut.
Ia menuturkan, mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di Samsat telah sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditentukan.
“Mulai dari penggantian STNK mulai dari check fisik, TNKB, BPKB semua sudah sesuai berdasarkan dengan petunjuk serta mekanisme,” jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan Sidak disetiap loket-loket yang ada. Apabila ditemukan adanya staf yang nakal pasti akan ditindak langsung.
“Jadi, kalaupun kita temukan pasti kita tidak anak buah kita,” tegas dia.
Bagi wajib pajak, kata dia, diupayakan dipermudah dan seefisien mungkin. Hemat waktu dan biaya serta tanpa menunggu terlalu lama di Samsat Tulangbawang.
Ia mengharapkan kepada pengguna media sosial gunakan medsos dengan bijak. Sampaikan aspirasi kepada tempat yang tepat. Di kantor Samsat sudah disiapkan tempat laporan pengaduan, apabila masyarakat merasa tidak diberikan pelayanan maksimal.
“Silakan sampaikan apa keluhannya. Kalau ada yang kena calo atau oknum-oknum nakal di Samsat sampaikan langsung ke saya, pasti akan saya tindak.”(red)