Trastvlampung.com, Mesuji – Kapolsek Mesuji Timur adakan kegiatan Jum’at curhat dengan masyarakat kelompok kemitraan Regiter 45 dan mensosialisasikan aplikasi polri super APP presisi. Jum’at, 24/02/2023.
Bertempat di karya jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Jum’at curhat di hadiri oleh Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda, Babinkantibmas desa Talang Batu Aiptu Sudiyono, Kanit Samapta Aipda Doni, Kanit Intelkam Bripka Jumansyah, Ketua kelompok kemitraan Karya Jaya Rigester 45 Krisyadi, dan warga masyarakat kelompok kemitraan Karya Jaya Rigester 45 Kecamatan Mesuji Timur
Kegiatan Jum’at curhat Kapolsek Mesuji Timur beserta jajaran adalah, bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan keluhan masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas aman kondusif dan percepatan pelayanan kepada masyarakat
Dalam kegiatan tersebut, ibu Lia mempertanyakan tentang waktu pelaksanaan hiburan organ tunggal, apakah boleh sampai malam hari, karena ada acara tradisi budaya lelang tamu undangan yang hadir
Untuk ijin keramaian, waktu pelaksanaan harus sesuai aturan ijin yang dikeluarkan .
“Apabila ada tradisi lelang dari pihak Saiful hajat, agar menyesuaikan waktu sesuai aturan, agar situasi tetap aman kondusif,” jelas Heri Ramanda
Lanjut tanya jawab berikutnya, Bapak Surono, bagaimana untuk mengurus dan pembuatan KTP, apakah warga yang bermukim di register 45 bisa dibuatkan KTP
Yang mempunyai wewenang untuk pembuatan KTP yaitu Pemerintah daerah Kabupaten Mesuji melalui dinas Disdukcapil. Namun, apabila masyarakat yang bermukim di wilayah register ingin membuat KTP sebagai tanda identitas, agar menghubungi Disdukcapil. “warga harus memakai alamat desa atau kampung definitif,
Karena kalau masyarakat menggunakan alamat register, tidak akan bisa dibuatkan KTP,” jawab Heri Ramanda
Pertanyaan yang ke tiga, Bapak Yadi, apabila masyarakat mengamankan diduga pelaku pencurian, apa yang harus dilakukan
“Amankan pelaku dan segera hubungi bahabin kamtibmas atau personil Polsek Mesuji Timur, pelaku diamankan dibawa ke kantor polisi terdekat, masyarakat tidak boleh melakukan perbuatan main hakim sendiri, lakukan komunikasi dengan Bhabinkamtibmas atau langsung menghubungi Kapolsek,” tutupnya. (Muslim)