Pepadun.News,Tulang Bawang- Puluhan karyawan Yang tergabung dalam PT. Menggala SawitIndo (MSI), melakukan aksi damai dalam rangka menuntut pihak perusahaan agar dapat memberikan kenaikan tunjangan pokok perbulan.
Aksi damai tersebut dipusatkan didepan pintu gerbang PT.Menggala Sawit Indo, Selasa (18/4/2017). Selain itu kenaikan tunjangan, para karyawan juga meminta pihak perusahaan untuk mengabulkan 5 tuntutan yang sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB ).
Adapun 5 tuntutan tersebut meliputi tunjangan karyawan tetap, kendaraan transportasi, patroli dan mesin, struktur skala upah, uang pisah karyawan, serta uang tunjangan tetap.
Pengajuan kenaikan tunjangan pokok perbulan tersebut sudah lama diajukan oleh para karyawan, tetapi sampai saat ini pun pihak manajemen perusahaan belum saja memberikan kenaikan atas tunjangan tersebut dikarenakan pihak perusahaaan tidak mampu menaikan tunjangan.
Sehingga Ujung dari kegeraman massa tersebut di luapkan dengan menggelar orasi damai didepan pintu gerbang PT MSI tersebut.
Korlap Karyawan Aksi Damai Arsad, saat orasi mengatakan, aksi pada hari ini tidak lain adalah buntut dari kekecewaan para karyawan PT. MSI kepada pihak manajemen perusahaan. Semenjak PT. MSI ini bergerak atau mulai beroperasi tunjangan pokok perbulan untuk karyawan sendiri hanya sebesar Rp.90 ribu/bulannya, sampai pada hari ini tunjangan tersebut belum naik.
Padahal biaya untuk kehidupan sehari-hari atau perbulannya tunjangan tersebut tidaklah cukup, karena semakin kedepan biaya perekonomian masyarakat ini semakin tinggi.
“Maka dari itu kami disini atas nama karyawan meminta kepada pihak manajemen perusahaan agar memberikan kenaikan tunjangan pokok perbulan kepada kami, dan juga sampai saat ini ada beberapa karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan pokok perbulannya, agar dapat diberikan tunjangan”ungkap Arsad.
Lanjutnya, Jika sampai manajemen perusahaan tidak ada tanggapan maka orasi pada hari ini serta mogok kerja akan tetap dilanjutkan sampai pihak manajemen perusahaan memberikan keputusan yang baik dan seadil-adilnya, tutupnya.
Sedangkan pihak perusahaan, enggan menanggapi dan memberikan komentar perihal kejadian tersebut. Akan tetapi Ali selaku kordinator perusahaan Sawit Menggala Indo (MSI) memberikan sebuah press Release, yang disampaikan oleh Komisaris PT. Menggala SawitIndo Faishol Djausal.
Isi press release tersebut berbunyi, sehubungan adanya aksi mogok kerja karyawan PT. Menggala Sawitindo berkenaan dengan PKB yang tidak mencari kesepakatan sesuai surat SPSI No 065/PUK SP.PP/SPSI-PT.MSI/IV/2017 tanggal 07 April 2017,
“dapat kami sampaikan mogok kerja tersebut adalah tidak sah, karena tuntutan yang di ajukan tidak bersifat normatif dan bahwa atas permintaan dan penambahan dimaksud sudah kami jawab melalui surat tanggal 05 april 2017 no 005/MS-BDL/IV/2017 yang pada intinya tidak menyetujui permintaan tersebut” ujarnya
Lebih dalam isi press Release tersebut menjelaskan, Bahwa pembahasan PKB sudah beberapakali di lakukan perundingan dan terakhir kali perundingan di lakukan pada tanggal 23 November 2016 yang di mediasi oleh Diskantresnas Tulang Bawang, bertempat di kantor Diskantresnas Tulang Bawang, dan terdapat dua point yang belum di sepakati yakni perihal Uang pisah karyawan mengundurkan Diri dan penerapan skala upah
“Oleh SPSI beberapa bahasa/point yang sudah di sepakati SPSI dan pengusaha
Diminta kembali untuk di ubah dan di tambah beberapa permintaan baru, berdasarkan surat No 063/PUK SP.PP/SPSI-PT.MSI/III/2017. Antara lain permintaan tunjangan tetap sebesar 25%, tunjangan beras, dan uang transpor dan lain-lain” ungkapnya.
Dalam hal ini lanjut Faishol Djausal, pembuatan PKB harus ada kesukarelaan tanpa adanya tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain, selama isi perjanjian baik. Kualitas maupun kuantitas tidak lebih rendah dari perundang-undangan, dan juga Menanggapi rencana mogok kerja yang akan di lakukan dapat di sampaikan bahwa, mogok kerja merupakan hak dasar pekerja.
Namun harus di lakukan secara sah. Bahwa mogok kerja tidak sah yaitu apabila dalam melakukan tuntutan hal yang tidak bisa normatif yang sah sungguh-sungguh di langgar oleh perjanjian kerja bersama ataupun peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Meskipun sudah di tetapkan dan di perintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini pekerja atau buruh tidak mendapatkan upah.
“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, dapat di sampaikan bahwa, selama ini perusahaan telah memberikan hak-hak dasar pekerja sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta Perusahaan menghimbau kepada seluruh karyawan untuk tetap bekerja seperti biasanya, dan berharap kepada seluruh karyawan atau pengurus PT. Menggala Sawitindo serta seluruh stakeholders atau pemangku kepentingan untuk menjaga hubungan industri yang romantis, menjaga kestabilan ekonomi dan iklim investasi.” Tegas Faishol Djausal, Selaku komisaris PT. Menggala Sawitindo. (Andika)