Trastvlampung.com-Tulang Bawang: Terkait rencana keberangkatan jamaah haji tahun 1442 H / 2021 M, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Tulang Bawang H. Zainal Arifin,MZ S.Ag., M.H. menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak PHU Tulang Bawang masih menunggu keputusan dari Kemenag pusat. Karena sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji berangkat atau tidak pada musim haji tahun ini 2021 M/1442 H. begitu juga Kabar soal jemaah haji yang wajib vaksinasi Covid-19 juga belum dapat dipastikan. Hal ini Meneruskan Informasi dari Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas pada hari Rabu, (10 Maret 2021) pagi tadi Pukul 10:14 Wib.
Saat ini tim manajemen krisis yang dibentuk Menteri Agama pada akhir Desember 2020 yang telah mempersiapkan beragam skenario. Koordinasi dengan pihak Saudi terus dilakukan melalui Konsul Haji KJRI Jeddah. “Kepastian Haji kiranya menunggu info resmi dari Arab Saudi. Karena sampai hari ini, belum ada informasi resmi dari Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” Ungkap Zainal Arifin.
Lebih lanjut Zainal Arifin juga menyampaikan tentang Jemaah Haji Khusus tahun 2021 yang telah didaftarkan akan mendapat Prioritas Vaksin Ciovid-19, hal ini sudah di konfirmasi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi namun belum ada tanggapan.Terkait hal ini, apakah informasi ini bersifat internal Saudi atau juga untuk negara lain yang artinya juga pesan buat negara pengirim jemaah lainnya.
“Tidak kalah penting, dalam waktu dekat ini Pihak kantor Kementerian Agama Tulang Bawang telah akan mendata calon jamaah untuk di vaksin covid-19 melalui Dinas Kesehatan Tulang Bawang, yang di dahulukan bagi calon jamaah yang sudah tua/ lansia pada akhir Maret 2021, untuk tahap kedua pada awal bulan Mei 2021.
Ditambahkan bahwa , bila nanti ada informasi resmi keberangkatan calon haji adalah bagi mereka yang sudah melunasi di tahun 2020 lalu.”
Hal senada juga disampaikan Menteri Agama Yaqud Cholil Qoumas kepada Konsul Haji KJRI Jeddah, yaitu ibu Endang Jumali. Menurutnya, pernyataan Menteri Kesehatan Saudi bukan kepada jemaah haji tapi terkait petugas medis internal Kemenkes Saudi yang akan berpartisipasi pada musim haji tahun 2021.
Zainal Arifin mengingatkan kembali bahwa, setiap saat selalu mengikuti perkembangan berita tentang Haji baik di Kementerian Agama Pusat Jakarta maupun Propinsi Lampung, bila ada berita yang tidak bisa dijadikan dasar resmi yang beredar tentang dana haji di gunakan untuk yang tidak seharusnya sehingga gagal berangkat pada musim Haji tahun 2021,
saat dikonfirmasi terkait beredarnya berita bahwa jemaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi karena belum membayar biaya akomodasi, sehingga Jemaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi jelas itu berita yang tidak benar dan menyesatkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Sehingga seluruh pengelolaan dana haji sudah menjadi wewenang BPKH.
Selanjutnya, Zainal Arifin mengharapkan, agar masyarakat jangan mudah percaya dengan adanya berita yang tidak jelas sumbernya yang dapat memecah belah Persatuan Bangsa serta jangan mudah terpancing dengan berita-berita dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, pandai-pandai dan bersikap lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan di media sosial.”(rels)