Trastvlampung.com-Mesuji- Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyerahkan ketetapan penghentian tuntutan terhadap perkara tindak pidana penggelapan dengan Nomor : PRINT- 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) kepada tersangka Cipto Suroso Bin Paidi yang melanggar pasar 374 KUHP.
Penyerahan surat ketetapan penghentian itu berlansung Di Balai Desa Boko Poso, Kecamatan Way Sedang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Jum,at (28/01/2022).
Turut hadir Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andrie Purnama, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doan Adhyaksa Brata yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kepala Desa Buko Poso Sahril Anwar, penyidik Polres
Mesuji, perwakilan PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL), tokoh masyarakat serta tokoh Agama Desa setempat.
Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati mengatakan, sesuai dengan peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena Cipto Suroso dengan kasus posisi yang dialami tersangka bekerja di PT.SIL sebagai tenaga deres getah karet sejak tahun 2016.
“Dengan begitu menerima
upah dengan perhitungan Rp.4.000, empat ribu rupiah dikalikan hasil deres karet perharinya yang mana upah
itu diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya dan rata- rata setiap bulannya tersangka menerima upah kurang lebih Rp. 2.500.000, dua juta lima ratus ribu rupiah, ” jelas Dyah.
Lanjut dia, tugas dan tanggung jawab tersangka melakukan penderesan getah karet di perkebunan karet milik peruhaan , karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah 2 sworang anaknya yang masih duduk dibangku SD dan SMP, tersangka pada Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di area perkebunan PT. SIl di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, menderes getah karet dengan cara mengumpulkan getah karet yang ditampung pada setiap pohon karet di Blok 3 Divisi 8B perusahaan, kemudian tersangka berhasil mengumpulkan sebanyak satu setengah karung getah karet beku.
“Namun tersangka tidak menyerahkan semua getah karet beku tersebut, dan hanya
menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02) yang berada di Divisi 8 perushaan.
Sedangkan setengah karung getah karet beku tersangka ambil tanpa izin dari perusahaan yang rencananya akan tersangka jual di lapak karet lain, ” ujar dia.
Masih kata Ia, pada saat tersangka akan menjual getah
karet itu tersangka diberhentikan oleh Security perusahaan dan kemudian dilakukan
pemeriksa serta ditemukan getah karet yang hendak tersangka bawa tanpa izin.
Atas perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 500.000, lima ratus ribu rupiah, di dalam penanganan tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan
beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya
diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun penjara.
“Tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, dua juta lima ratus ribu rupiah, hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan
Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, ” paparnya.
Untuk ketahui, terdapat beberapa tahapan yang telah dilakukan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan upaya perdamaian 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan
kepada perwakilan PT. SIL dengan proses perdamaian kedua belah pihak antara tersangka dan pihak perusahaan dilaksanakan Senin 17 Januari 2022 bertempat di Aula Kantor Kejari Negeri dihadiri perwakilan perusahaan
Mafid dan tersangka Cipto Suroso maupun Kasi Pidum dan JPU sebagai fasilitator.
“Tersangka dan perusahaan sepakat untuk melakukan perdamaian, dengan melalui perwakilannya Mafid dengan ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan
ke proses persidangan, ” urainya.
Bahkan tidak sampai disini, selanjutnya para pihak dan fasilitator menandatangani kesepakatan perdamaian ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum l 26 Januari 2022 telah dilaksanakan ekspose perkara dalam penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual dari Aula Kejari, dengan hasil mensetujui perkara
untuk di lakukan keadilan restoratif.
“Setelah itu, saya beserta seluruh jajaran mengantarkan tersangka
kerumah yang berada di RK 2 RT 1 Desa Buko Poso, untuk dikembalikan kepada Anak dan istri tersangka, dimana pada kesempatan ini.
Saya beserta jajaran turut menyisihkan sedikit rezeki untuk diberikan kepada keluarga tersangka diantaranya sembako serta alat-alat keperluan sekolah.”(red)