Trastvlampung.com-(Merbau Mataram)- Setelah beberapa kali di beritakan, akhirnya Kepala SDN Tanjung Harapan bisa ditemui dan memberikan keterangannya, namun dirinya membantah dengan adanya dugaan pungli di sekolahnya.
Kepala sekolah SDN tanjung harapan berinisial BN saat di konfirmasi pada 28-8-2024, langsung membantah. Dirinya menyampaikan, bahwa apa yang ia lakukan itu dianggap nya tidak menyali Aturan tentang pungli, di jelaskan nya. Bahwa ada nya pungutan sebesar Rp 50.000; di sekolahnya itu guna untuk pembuatan pagar sekolah serta buat papan nama sekolah dan taman.”
Hal apa yang dijawab oleh kepala sekolah itu tetaplah tidak di benarkan , karena di dalam 58 katagori pungli , didalam aturan siber pungli, pungutan tersebut adalah tabrak aturan tentang siber pungli.”
Selanjutnya apa yang disampaikan Kepala SDN tanjung harapan tersebut sangat jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh ketua komite yang berinisial jwd, dimana menurut jwd ia menjadi komite hanya di kambing hitamkan saja.”
Masih menurut Jwd terkait adanya penarikan, Rp.50.000; dan tentang keuangan itu dia tidak tahu, untuk bendahara pun itu pihak sekolah.
“Diharapkan kepada Pihak Inspektorat dapat mengusut hal yang semacam ini. Agar disekolah yang lain tidak melakukan kegiatan yg di duga pungli seperti di sekolah SDN tanjung harapan.
Sedangkan saat hendak ditanya tentang penggunaan anggaran BOS tahun 2023 yang telah digunakan atau di spj kan, pak Kepala Sekolah beralasan dia sudah lapar, Juga diminta kapan untuk kesediannya tentang konfirmasi, ia belum ada jawaban, hal ini juga di duga adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS.” ( Jamil )