Bandar Lampung Daerah Lampung Terkini

Ketua Komisi ll DPRD Lampung Beri Apresiasi Penetapan Harga Singkong Rp 1.400

Trastvlampung.com-Lampung- Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengapresiasi perusahaan-perusahaan tapioka yang telah menunjukkan perhatian dan mendengarkan keluhan serta jeritan kesulitan masyarakat. Hal ini seiring dengan keputusan Pj Gubernur Samsudin yang menetapkan harga singkong di Provinsi Lampung sebesar Rp1.400 per kilogram, mulai Selasa (24/12) besok.

Keputusan tersebut diambil setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, dan sejumlah dinas terkait di enam kabupaten/kota, serta DPRD Lampung pada Senin (23/12) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.


Dalam kesempatan ini, Ahmad Basuki menekankan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan tetap mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, hal ini penting mengingat singkong belum ditetapkan sebagai komoditas strategis baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Singkong adalah komoditas terbesar di Lampung, produksi tahunannya melebihi komiditas jagung atau padi. Oleh karena itu, mengupayakan agar singkong menjadi komoditas strategis adalah hal yang harus diperjuangkan,” ungkap Abas, sapaan akrabnya.

Lanjut Abas, tidak ingin hanya sekedar seperti ‘pemadam kebakaran’. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan harga singkong yang berkeadilan bagi petani dan perusahaan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pembentukan Pansus akan melibatkan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan terkait. Hasil kajian ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan dalam penetapan harga singkong yang lebih adil.

“Kami berharap dengan adanya produk hukum ini, kedepannya harga singkong dapat ditetapkan dengan lebih stabil dan berkeadilan, tidak hanya sebagai upaya pemadam kebakaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, rekomendasi pansus akan disampaikan kepada kepada DPR RI dan Kementerian terkait, agar singkong dapat ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Dengan demikian, singkong berpotensi mendapatkan subsidi pupuk, yang selama ini belum diberikan.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat terjamin, serta harga singkong dapat terjaga dengan adil bagi semua pihak.”(Red)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Advertorial Daerah Lampung Terkini Pendidikan

Universitas Dharma Wacana Metro Jalin MoU Dengan Yayasan LGU Arsitek Lanskap Jepang

Trastvlamlung.com- Guna Untuk mencetak sumberdaya manusia yang unggul dibidang arsitek lanskap pertamanan, Universitas Dharma Wacana Metro Lampung melakukan MoU (Memorandung
Daerah Lampung Terkini

Ketua DPRD Ria Hartini Soroti Polemik Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel

Trastvlampung.com-Metro- Polemik alih fungsi Ruko menjadi Hotel di Kota Metro mendapat sorotan pedas , pihak DPRD melalui Komisi 1 sedang