Daerah Hukum Metro Pemerintahan

Ketua PJID Metro Desak Kepolisian Tangani Kasus Oknum Lurah Margodadi

Trastvlampung.com-Metro –Kejahatan suatu perbuatan atau yang di larang baik oleh Agama maupun Negara dan semua itu ada sanksi Hukumnya. serta kejahatan yang paling keji dan menjijikan adalah kejahatan pemerkosaan, seperti yang di alami oleh Wr 27 Tahun yang merupakan seorang ibu Rumah warga Desa 26 B, Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.yang belum lama ini mengalami Rudapaksa yang di lakukan oleh Kus yang merupakan seorang Oknum Pejabat Lurah Desa Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.

Dengan terungkapnya perbuatan bejat Oknum tersebut, Awak Media ini mendapatkan informasi yang berkembang di Masyarakat, ternyata sang Oknum Lurah itu bukan hanya sekali ini saja melakukan perbuatan amoral, bahkan di duga sudah seringkali melakukan perbuatan hal yang sama terhadap istri orang lain,namun karena korban sebelumnya merasa takut terhadap dirinya jadi korban sebelumnyapun hanya cukup diam dan pasrah. bahkan yang lebih ironinya lagi justru terdapat salah satu korban sebelumnya pun minggat dari Desa untuk mengindari kelakuan Oknum Lurah ungkap narasumber yang tidak mau di sebut namanya. bahkan menurut narasumber mungkin Wr ini merupakan salah satu korban yang kesekian kalinya atas perbuatan seorang Oknum Pejabat yang bermental bejat.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang di dapat baik dari korban maupun keluarga besar korban serta masyarakat setempat, Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi( DPC-PJID) Kota Metro Bambang Suyitno meminta kepada Kepolisian Resort Metro dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak( PPA) untuk lebih serius dalam menangani kasus tersebut yang telah di laporkan oleh korban yang di dampingi langsung oleh pengacaranya ( Fajar Arifin SH) dan segera mungkin memanggil serta memeriksa terlapor terduga pelaku atas perbuatan yang telah melecehkan harkat martabat seorang perempuan ujar Ketua PJID.

Terpisah, lain halnya yang di sampaikan oleh Fajar Arifin SH. selaku pengacara korban atau pelapor, dengan tegas ia mengatakan apa yang ia kerjakan ini merupakan bentuk sebuah panggilan jiwa untuk kemanusiaan, terlebih klin saya ini merupakan orang yang lemah maka dari itu saya selaku Advokad terpanggil dan iba terhadap keadaan klin saya, maka dengan adanya kejadian yang menimpa klin saya ini, akan selalu dan patut untuk di perjuangan demi mencari keadilan. dan bagi saya hanya di depan Hukum lah seseorang akan dapat menentukan dan di tentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. dan untuk sementara kasus ini berproses di kepolisian terlebih dahulu pungkasnya.”(red)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Advertorial Daerah Kota Metro

Pemkot Metro Lepas Peserta 37 Kafilah MTQ Tingkat Provinsi

Trastvlampung.com- Metro–Pemerintah Kota Metro mengirimkan 37 kafilah untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 51 tingkat Provinsi Lampung yang akan
Advertorial Daerah Metro

Pemkot Metro Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024

Trastvlampung.com- Pemerintah daerah Kota Metro, menggelar upacara peringatan hari pahlawan tahun ini di lapangan samber, Minggu 10 November 2024. Upacara