Trastvlampung.com-Lampung Timur- Seorang Bendahara salah satu sekolah di Lampung Timur diduga melakukan pelanggaran atas tindakan kesewenangan kepala sekolahnya.
Ketua Lembaga Topan RI mengaku kebingungan dan adanya suatu pengondisian, awalnya dirinya berkunjung kesekolah yang mana sang kepala sekolah merupakan saudara dari temannya tersebut.Pada Senin, 30-April 2024.
“Tiba-tiba entah ada apa dan ada suatu permasalahan apa disekolah tersebut, dirinya akan bertemu kepala sekolah langsung di arahkan ke bendahara sekolah saja dan langsung menyodorkan sebuah Map yang diduga berisi sesuatu, terang Husin.”
Setalah di tanyakan ke bendahara , dari mana sumber dana yang di berikan kepada lembaga dan tamu yang datang ini, bendahara menjawab dari Dana Bos dan komite.
Padahal seharusnya, dana Bos ini untuk menunjang dan melancarkan proses kegiatan belajar mengajar bagi anak anak kita, agar mendapat hak pembelajaran yang layak dan baik,cetusnya.
Dirinya sebagai ketua Lembaga merasa aneh saja kepala sekolah susah untuk ditemui, padahal kita punya maksud dan tujuan yang baik ingin berkoordinasi untuk membahas program,tuturnya .”
Dari kejadian itu ketua Topan RI menyimpulkan adanya tindakan atau upaya menyalahgunakan kewenang-wenangan sebagai kepala sekolah:
- Membagikan dana kepada setiap tamu yang datang.
- Telah melakukan pungutan uang komite ke wali murid.
- Telah menyalahgunakan wewenang dalam hal melakukan kesepakatan dengan oknum LSM.
- Mencemarkan nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dengan menyebutkan melakukan MOU antara sekolah dan LSM.
Untuk itu kami dari lembaga akan berkoordinasi lebih lanjut dan akan mendalami lagi, sejauh mana ketransparanan anggaran dan rincian kegunaannya di sekolah tersebut.”(Tim)