Pepadun.News,Mesuji- Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Mesuji, Rabu (22/2/2017), menetapkan pasangan nomor urut 2 Khamami-Saply menang telak 73,1 persen. Sementara, pasangan nomor urut 1 Febrina-Adam Ishak memperoleh 26,9 Persen suara.
“Nomor urut dua unggul 73.1 persen dengan memperoleh 77.038 suara. Sedangkan pasangan nomor urut satu 26,9 persen dengan perolehan suara 28.403, dari DPT 141.634, di 279 TPS. Suara sah berjumlah 105.441 dan tidak sah 1.315,” kata Ketua KPU Mesuji Saiful Anwar.
Syaiful mengatakan penetapan pemenang pilkada akan digelar 8 atau 10 Maret mendatang. “Bila tidak ada gugatan, jadwal penetapan pada tanggal 8 atau 10 Maret 2017. Tapi, bila ada gugatan maka menunggu tiga hari setelah keputusan peradilan baru bisa ditetapkan,”ungkap Saipul.
Mengenai aksi walk out, saksi pasangan nomor urut 1, menurut Saiful, hal itu tidak serta merta menghalangi proses rekapitulasi penetapan suara tingkat kabupaten ini. “Bila saksi meninggalkan rapat pleno itu tidak pengaruh. Hal itu jelas tertuang di PKPU No. 11 tahun 2015. Dimana dijelaskan bila saksi tidak hadir, rekapitulasi suara tetap dilaksanakan. Apalagi, tadi mereka sempat hadir dan meninggalkan rapat, tetapi mereka telah menanda tangani form keberatan,” kata dia,(Ros).