Trastvlampung.com- Lampung Tengah– Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K, Kompol Dennis Arya Putra,S.H.,S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, melakukan Konferensi Pers di depan Gedung Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kamis ( 13/01/2022)
Dalam Keterangannya Kabag Ops Kompol “ Dennis” bahwa Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam Hal ini Unit Tipikor Berhasil mengungkap tidak pidana Korupsi dari hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan Menjadi Penyidikan.
Hasil mengungkap tidak Pidana Kurupsi dengan berdasarkan hasil penyidikan dengan kerugian 4,6 Milyar penyalahgunaan anggaran dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2019.
Dari hasil Penyelidikan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menetapkan Dua Orang Pelaku Sdri Er dan Sdra Ri, dimana pasal yang disangkakan masing Masing Erna Pasal 2 dan Pasal 3 Pasal 9 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana Kerugiannya dari APBN sebanyak 165 Sekolah di Lampung Tengah berdasarkan dari Audit BPKP kerugian sekitar 4,6 Milyard rupiah, menetapkan dua Orang Tersangka Er (43) Wiraswasta (Direktur CV. RAMERO), Jln Raden Intan No. 224 Rt 002 RW 002 Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kab Pringsewu.
Sedangkan Riy (59), PNS Dinas Pendidikan Kab. Lampung Tengah, Dusun Candi Waringin Rt 010 Rw 005 Kamp. Bandar Sakti Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, jadi Kedua Orang Tersebut ditetap Tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Modus Pelaku “ Sdra Er Berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara, patut diduga Sdri Erna menandatangni Fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari Ahli Bahwa Spek yang diterima tidak sesuai sehingga berdasarkan Audit Negara Mengalami Kerugian 4,6 M sedangkan Sdra Riy Beliau Meyalahgunakan wewenangnya Dimana Kepala sekolah untuk menerima apa yang menjadi perbutan Er Tersebut, sehingga tindak pidana Konspirasi Korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena yang memiliki wewenang Sdra Riy, untuk Memerintahkan kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dari 165 Sekolah.
Dan dilanjutkan Oleh Kasat Reskrim Edi Qorinas “ jadi barang Bukti yang kira amankan 18 (Delapan Belas) Unit Laptop terdiri 9 (sembilan) unit merek Asus, 9 (sembilan) unit merek Lenovo, 20 (Dua Puluh) unit Tablet terdiri dari 11 (sebelas) unit merek Advan, 7 (tujuh) unit merek Maxtron, 2 (unit) unit merek Mito, 17 (tujuh belas) unit Proyektor tersdiri dari 9 (sembilan) unit merek Infocus, 3 (tiga) unit merek Epson, 4 (empat) unit merek Acer, 1 (Satu) unit merek Nec, 18 (delapan Belas) Paket Komputer 18 (delapan belas) unit layar merek LG, 18 (delapan belas) unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 (delapan belas) paket mouse dan Keyboard merek Logitech, 17 (tujuh belas) Router / Wi-Fi terdiri dari 6 (enam) unit merek TP-LINK, 11 (sebelas) unit merek Tenda, 18 (delapan belas) Hardisk Eksternal terdiri dari 16 (enam belas) unit merek Toshiba, dan 2 (dua) unit merek Adata.
“Adapun Er S Tersangka ini akan kita jerat Dengan Pasal 2 pasal 9 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 Milyar.
sedangkan Sdra Riy selaku Kabib Dikdas dengan Pasal 3 Undang Undang RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama Hukumannya dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 Milyar, Pungkasnya .”(red )