Trastvlampung.com- Pesawaran- Polres Pesawaran mengeluarkan Rilis Pers terkait korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh kepala desa Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Lampung, berdasarkan LP / A – 380 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN, tanggal 25 Juni 2020. dengan tersangka S.
Barang bukti yang disita polisi adalah Nota nota pembelian batu belah dari CV. BERLIAN. Nota nota pembelian pasir dari TOKO BAROKAH, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berikut angggaran perubahannya, Laporan Pertangung jawaban (SPJ) Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran khusunya dalam bidang pembangunan
Alat bukti pihak kepolisian adalah Keterangan saksi, Keterangan Ahli, Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499, 00.
Modus telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keungan APBDes Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019 khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka S Bin S selaku Kepala Desa Kresno Widodo selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), seluruh kegiatan pembangunan yang ada di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran senilai Rp. 734.080.000, – seluruh pembangunan tersebut dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka S selaku Kepala Desa, yang seharusnya proses pembangunan dalam melakukan melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi SUHARDI selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, yang dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi YANTI MANDASARI selaku Kaur Keuangan/Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi YANTI MANDASARI selaku Kaur Keuangan/Bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Saksi YANTI MANDASARI, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh Tersangka S Kepala Desa, sehingga Tersangka S yang secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja, namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka S tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh sdr. SUHARDI selaku Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka SUPRAPTO selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000, – yang ditetapkan dalam APBDesa
Cabrasman selaku inspektur inspektorat kabupaten pesawaran “menyatakan bahwa kerugian keuangan negera / daerah sebesar Rp 479.782.499, 00 yang dituangkan dalam Laporan hasil Audit nomor : 700/ 1329 /III.01/2020, tanggal 03 Agustus 2020 yang ditandatangi oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran .katanya.
Tersangka untuk sementara dijerat : Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah).”(Red)