Kosumsi Sabu, Dua Oknum PNS Pemkab Lampura di tangkap

AKBP Esmed Eyadi bersama jajaran saat ekspos kasus penangkapan dua PNS Pemkab Lampura. Kamis 26/01/2017. (Red)

Loading

Pepadun.News, Lampung Utara – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Utara tangkap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lampung Utara. Keduanya ditangkap saat sedang mengkosumsi sabu di kediaman D (35) Perumahan Sukajadi Lampung Utara. D (35) ditangkap bersama H (36) berikut barang bukti seperangkat alat hisap sabu, bong dan satu unit kendaraan dinas BE 2284 JZ.

D (Tengah) dan H (Kanan) PNS Pemkab Lampura bersama PE (kiri), saat ditangkap Sat Narkoba Polres setempat. (Red)

Kapolres Lampura AKBP Esmed Eryadi SIK, mengatakan, penangkapan terhadap D dan H yang merupakan PNS Kabupaten Lampura, berawal dari tertangkapnya PE (27) warga Muara Jaya Kelurahan Kota Bumi Udik dengan barang bukti dua bungkus paket sabu seharga Rp1.200.000 dan Rp400.000. Dari itu dilakukan pengembangan, mengarah kepada D (35) warga perumahan Sukajadi Abung Selatan dan H (36) warga Kota Bumi.

“Kedua PNS itu ditangkap sedang mengkosumsi sabu-sabu di kediaman D. Dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, diamankan seperangkat alat hisap sabu, tiga plastik klip kcil, centong dan satu unit mobil dinas BE 2284 JZ dan menjadi barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Esmed saat ekspos kasus di halaman Polres setempat, Kamis 26 Januari 2017.

PE (27) dan dua oknum PNS Kab Lampura D (35) dan H (36) dijerat pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *