Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Lampung mengeluarkan pres relese dengan adanya pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota No Urut 2 Yaitu Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman. Rabu, 20 November 2024.
Bahwa dalam relese tersebut, Dengan menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro, dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Tanggal 1 November 2024 memutuskan:
- Menyatakan Drs. Qomaru Zaman Bin M.Kasiro terbukti secara sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana,Pemilihan . Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, ( Pelanggaran pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon), 2.Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.6.000.000,’ dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal hal sebagai berikut:
- Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota No Urut 2 atas nama calon Walikota dr.Wahdi Siradjuddin Sp.OG.K.MH dan Calon Wakil Walikota Drs.Qomaru Zaman, MA
- Tidak Mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
- Komisi pemilihan umum kota Metro mengumumkan Pembatalan Pasangan Calon No urut 2 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada Laman atau Media sosial Resmi KPU Kota Metro.
- Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut , menyebabkan hanya ada 1 pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan.
Metro, 20 November 2024
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro.
(Tim Liputan )