Trastvlampung.com- Metro- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro berikan remisi kepada 482 narapidana pada peringatan HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8/2023).
Dalam Kesempatan tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro Muchamad Mulyana menyatakan bahwa pada hari ini Kamis, 17 Agustus 2023 Lapas Metro beri remisi 482 narapidana.
Dari 482 orang narapidana yang menerima remisi itu, 8 orang diantaranya langsung bebas. Seharusnya 10 orang, namun 2 orang harus menjalani kurungan penganti denda.
“Bahwa ada sejumlah 482 narapidana yang mendapatkan remisi kategori remisi umum satu, artinya menerima pengurangan hukuman sebagian,” Jelas Muchamad Mulyana.
Kepala Lapas mengatakan, terdapat beberapa kreteria bagi narapidana yang mendapatkan remisi peringatan HUT RI ke-78
“,Seperti harus berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan di Lapas dengan baik,” ungkap beliau.
“,Remisi adalah hak dari narapidana, namun bagi yang telah memenuhi syarat,” sambung Mulyana.
“,Persyaratannya adalah mereka sekurang-kurangnya minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan sebelum 17 Agustus dan mengikuti pembinaan dengan baik,” Pungkas Kapala Lapas Metro.”(Red)