Trastvlampung.com- Lampung Timur – Warga Desa Bina Kariya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah inisial ST 45 tahun,ditangkap Polhut karena melakukan aktivitas ilegal dalam hutan Way Kambas, pria paruh baya itu ditangkap Polhut, Rabu (24/1/2024).
Aktivitas ilegal yang di lakukan St yakni melakukan perburuan liar target buruan yakni Menjangan dan melakukan iligeal fishing dengan menggunakan peralatan setrum dan senjata api.
“Saya masuk hutan sudah lima kali, dan kelima ini tertangkap saya memburu tidak sendiri tapi dengan kawan kawan juga, kalau sendiri tidak mungkin berani didalam hutan hingga lima hari”katanya saat diintrogasi oleh anggota Polhut Way Kambas.
Ia mengaku hasil dari perburuan seperti ikan dan daging menjangan akan di jual, dirinya sudah memiliki pangsa pasar terselubung artinya sudah ada penadah (pembeli) hasil buruannya.
Bahkan untuk memasuki hutan selama 5 hari para pelaku pemburuan itu sudah menyiapkan logistik berupa makanan, hingga membawa peralatan masak. Bahan pelaku juga membawa obat seperti Paramex, tolak angin dan balsem.
“Yang paling sering kami alami masuk angin, dan sakit kepala sehingga kami membawa Paramex, sementara minyak angin dan balsem bisa untuk penghangat badan”katanya.
Dirinya juga mengaku masuk kedalam hutan bersama rekannya berjumlah lima orang, namun hanya dirinya yang tertangkap Polhut sementara 5 lainnya berhasil melarikan diri.
Enam pelaku pemburu itu masuk kedalam hutan Way Kambas melalui jalur simpang Wayan yang ada di wilayah Lampung Tengah yang berbatasan langsung dengan hutan Way Kambas sebelum masuk hutan mereka harus menyeberangi sungai dengan menggunakan perahu.
“Kami bawa sepeda motor yang sudah jelek yang penting bisa jalan, sepeda motor kami naikan perahu setelah tiba di hutan kami mengendarai sepeda motor melalui jalan setapak”terang Pria paruh baya itu.
Sementara Kasat Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Abduh menjelaskan, dari enam pelaku perburuan lima melarikan diri namun identitas sudah diketahui sehingga tinggal melakukan pengembangan pengungkapan lebih lanjut.
“Kami sudah koordinasi dengan polisi bahkan pelaku atas nama Sat berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres Lampung Timur, sehingga untuk proses pengembangan pengungkapan pelaku lain kami kerjasama dengan polisi.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan saat penangkapan pelaku di dalam hutan Way Kambas tepatnya di wilayah Wako, barang bukti hasil perburuan yaitu Kulit Menjangan, ikan tawar jenis gabus tidak kurang dari 20 kilo.
“Pengakuan pelaku dirinya bersama rekannya mendapat Menjangan satu ekor dan dagingnya seberat 60 kg, namun dagingnya berhasil dibawa kabur pelaku lain”kata Abduh.
Untuk barang bukti alat perburuan yang diamankan yaitu peralatan setrum yang menggunakan kekuatan arus dari aki, alat setrum tersebut digunakan untuk menangkap ikan di sungai dalam hutan Way Kambas.
“Selain setrum mereka juga membawa dua senjata api, namun dua senjata api tersebut berhasil dibawa kabur pelaku lain. Ini keterangan dari Satriat”tegas Abduh.
Sementara kendaraan berupa sepeda motor sebanyak 4 unit berhasil diamankan, karena ketika dilakukan penangkapan lima pelaku melarikan diri tanpa membawa sepeda motor.
Perilaku perburuan yang dilakukan Satriat CS itu sudah terorganisir, ia mengaku lima kali berburu dalam hutan dan dua kali membakar hutan, bahkan dibalik aktivitas kejahatan lingkungan ada pemodal.
“Penampung ikan identitas sudah kami kantongi, penampung daging menjangan identitas juga sudah kami kantongi, secepatnya kami akan ungkap semua dengan bantuan polisi”jelasnya.(Tim)