Pepadun.News, Provinsi Lampung – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sampaikan SPT tahun 2016 secara E-Filing. Kakanwil DJP Bengkulu – Lampung berharap dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, terkait Kebijakan berupa peraturan gubernur untuk badan usaha/perorangan yang melakukan kegiatan usaha di lampung, agar memiliki NPWP lokasi.
Melalui Kabag Humas & KomunikasiPublik Heriyansyah menginformasikan, Penyampaian SPT itu dihadiri Kakanwil DJP Bengkulu – Lampung, Ema Sulistyowati, Kepala KPP Pratama Teluk Betung, Faisal Fatahillah, Kepala KPP Pratama Tanjung Karang, Abdul Gani dan Para Kepala Bidang Kanwil DJP Bengkulu – Lampung beserta Asisten III Hamartoni Ahadis serta Kadis Pendapatan Daerah dan Karo Keuangan Prov lampung, di Ruang Kerja Gubernur. Rabu 22 Maret 2017.
Heriyansyah menyampaikan, dengan SPT yang disampaikan oleh Gubernur Lampung tersebut, masyarakat di Provinsl Lampung dapat mengikuti teladan Gubernur dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sebagaimana diketahui, pajak menjadi tulang punggung pendanaan negara, digunakan melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan. “Maka dari itu, kepada wajib pajak, diharapkan dapat segera menyampaikan SPT tahunan, utama pada pajak penghasilan orang pribadi tahun 2016, tanpa menunggu batas akhir penyampaian pada akhir Bulan Maret 2017 ini,”ujar Heri dalam kutipan amanat Gubernur M.Ridho Ficardo.
Masih dikatakan Heriyansyah, dalam laporan Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Ema Sulistyowati, kepada Gubernur mengungkapkan bahwa dengan dasar UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah daerah serta peraturan pemerintah RI No 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan termasuk dana bagi hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, berdasarkan angka persentase, guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Masih dalam laporan Kakanwil Bengkulu/Lampung, DBH juga merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Secara rinci terkait PPh Pasal 21, sebesar 80% dari PPh untuk Pusat, 20% untuk Daerah dengan alokasi 8% untuk provinsi yang bersangkutan. Dan 12% untuk Kab/Kota dalam provinsi. Dari 12 % itu kemudian alokasinya 8,4% untuk Kab/Kota tempat wajib pajak terdaftar. Kemudian 3,6% untuk seluruh Kab/Kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Prosentase Dana Bagi Hasil PBB terdiri dari : 10% Pemerintah Pusat (6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh Kab/Kota. 3,5% dibagikan sebagai insentif kepada Kab/Kota yang realisasi penerimaan PBB pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan). 90% Pemerintah Daerah (16,2% untuk provinsi yang bersangkutan, 64,8% untuk Kab/Kota yang bersangkutan, 9% untuk biaya pemungutan ). (*)