Trastvlampung.com- Tulang Bawang- Dengan banyak terjadi kasus khususnya di Kecamatan Dente Teladas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Mengadakan sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ( PATBM) di Aula Kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang. Rabu, 8-9-2021
Kegiatan yang di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tulang Bawang Dra.Desia Kusumayuda juga hadir Sekcam Dente Teladas Handriansyah serta peserta para Kepala Kampung kecamatan Dente Teladas .
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tulang Bawang Dra. Desia Kusumayuda dalam sambutannya menyampaikan, akhir akhir ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tulang Bawang semakin meningkat khusus yang terjadi di Kecamatan Dente Teladas tercatat jumlah korban anak sebanyak 6 orang.”
Menurutnya faktor terjadinya kasus tersebut salah satunya penggunaan sosial media yang salah, dan semakin tidak terkontrol serta kurangnya pemahaman tentang kekerasan perempuan dan perlindungan anak di tegah masyarakat.
Desia juga mengatakan, untuk di ketahui bahwa Dinas PPPA melalui bidang perlindungan perempuan dan anak serta unit pelaksana teknis Daerah (UPTD) PPA mempunyai tugas melakukan pencegahan berupa sosialisasi tentang undang undang perlindungan anak, UU PKDRT, pola asuh anak dan lainnya. Serta dalam upaya penanganan para korban Dinas PPPA hanya memberikan pendampingan dan rujukan baik bentuk psikososial, penasehat hukum , dan juga petugas medis.
Selanjutnya dengan di bentuk PATBM mempunyai fungsi utama sebagai upaya pencegahan ,deteksi dini dan respon cepat bilamana terjadi kasus kekerasan perempuan dan anak, terbangnya.”
Sementara Direktur yang juga narasumber PATBM Tony Fisher mengatakan, sangat mengapresiasi dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda khususnya Dinas PPPA Tulang Bawang, yang mana bisa memberikan pemahaman dan wawasan kepada para aparat kampung sehingga tahu apa dampak dan sebagai upaya pencegahan dini.
Menurutnya sesuai undang udang PP No 70 tahun 2020 tentang hukuman pelaku di kebiri ,pemasangan mikro chip bagi pelaku kekerasan Seksual kepada anak yang sudah di vonis hukuman. Untuk alat mikrochip akan di pasang menjelang pelaku keluar bebas dari menjalani hukuman sehingga kemana pelaku pergi akan ketahuan keberadaannya.
Sedangkan Sekcam Dente Teladas Handriansyah Mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah khususnya Dinas PPPA dan mengapresiasi dengan telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi PATBM di Kecamatan Dente Teladas , dirinya berharap langkah ini akan memberikan pemahaman aparat kampung yang bisa disampaikan ke masyarakat dan upaya pencegahan dini akan terjadinya tindak kekerasan pada anak.”( Red)