Trastvlampung.com- Kota Metro- Dalam Perayaan Hari Kemerdekaan HUT RI Ke- 76 Tahun ini masyarakat Kota Metro di himbau untuk tidak melakukan segala bentuk perlombaan yang menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Metro mengenai Larangan Mengumpulkan Massa yang di tanda tangani oleh Sekda Kota Metro Ir.Bangkit Haryo Utomo .MT yang memuat 5 poin.
Yang berbunyi sebagai berikut berdasarkan surat Mentri Sekretaris Negara Republik Indonesia , sehubungan dengan dasar tersebut diminta saudara untuk menyampaikan ke masyarakat di wilayah masing masing Diantaranya:
1.Tidak melaksanakan kegiatan lomba yang mengumpulkam massa.
2. Memakai masker.
3.Menjaga Jarak.
4.Menghindari Kerumunan.
5. Mengurangi Mobilitas.
Berkaitan dengan hal tersebut diminta agar Tidak Melaksanakan Lomba lomba dalam bentuk apapun yang menimbulkan kerumunan. ( Red)