Masyarakat Tubaba Mendemo PN Menggala

Loading

Pepadun.News, Tulang Bawang – Untuk kesekian kalinya, ratusan masyarakat Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mendemo Kantor Pengadilan Negri Menggala. Mereka mendesak pihak pengadilan segera melakukan eksekusi putusan pengadilan terkait lahan 150 hektar milik masyarakat Penumangan 11/08/2017.

Masa yang datang sekitar pukul 9.30 wib mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisan Polres Tulang Bawang.

Salah satu Koordinator aksi Chandra Hartono mengatakan , bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni putusan perkara Nomor 04/pdt.G/2007 / PN MGL.jo No 07/PDT/2009/ PT/TK jo No 3054k/PDT/2010, yang menyebutkan dengan ditolaknya upaya hukum luar biasa yang di lakukan PT. Huma Indah Mekar ( HIM) melalui peninjauan kembali dalam putusan perkara Nomor 276 Pk / PDT /2012 oleh Mahkamah Agung, menjadi dasar hukum kami untuk terus menuntut dan mendesak Pihak Pengadilan Menggala agar segera melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut.

Selain itu, tindakan penundaan eksekusi yang di lakukan oleh Ketua PN Menggala sebuah bentuk dugaan pelanggaran kode etik berat sebagai seorang Hakim. Apalagi alasan alasan yang dikemukakan oleh Ketua PN Menggala dalam penundaan tersebut tidak mempunyai landasan hukum.

“PT HIM , sebagai pihak yang kalah dalam perkara tersebut, diduga memperalat oknum penegak hukum korup untuk melakukan intimidasi, teror, dan menginjak injak hukum dan keadilan.

Hari ini, kami masyarakat penggugat perkara , sekaligus  pemilik sah secara hukum atas tanak hibah seluas 150 hektar di tiyuh penumangan , kembali mendatangi Kantor PN Menggala untuk menuntut hak hukum prosedural kami. Sesuai janji Ketua Pengadilan Negri Menggala Noor Ikhwan Ichlas Ria Adha untuk melaksanakan eksekusi setelah perkara lain yang pada pokonya tak ada hubungannya dengan obyek tanah hibah, menjadi inkraht  (perkara wanprestasi ),”tegasnya.

Menurut Chandra Hartono, penundaan atas eksekusi perkara ini di duga Ketua Pengadilan Negri Menggala telah menerima suap PT Huma Indah Mekar. Masyarakat penumangan akan terus melakukan upaya hukum agar hak hak Kami segera terpenuhi. Sementara  para pengunjuk rasa ini tidak bisa bertemu dengan ketua Pengadilan, sampai aksi selesai Ketua Pengadilan pun tidak keluar dari Kantornya. (Ak,Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *