Trastvlampung.com- Menggala – Menanggapi adanya tanah milik Kwarcab Pramuka yang telah dilakukan pembajakan oleh warga, Ketua Kwarcab Tulang Bawang Angkat Bicara. Pihaknya akan melaporkan ke penegak hukum bila perbuatan tersebut masih dilanjutkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ahmad Suharyo saat dihubungi melalui sambungan selulernya Rabu 20-10-2021.
Dirinya mengatakan bahwa dengan adanya Lahan atau tanah milik kwarcab Pramuka yang di bajak itu sudah kita tindaklanjuti dengan memasang plang pengumuman larangan, tapi kalau masih mau mereka tanam kita mau laporkan ke polisi dan yang mentraktor tanah sudah kita tegur kasih peringatan mudah-mudahan mereka tidak melanjutkan kegiatannya demikian adinda, tuturnya .
Selain itu kita sudah lakukan tegur lisan dengan peringatan baik-baik secara kekeluargaan tapi kalau masih mereka mau menanamnya terpaksa kita ambil tindakan hukum melaporkan ke APH, terangnya.
Masih disampaikan Ahmad Suharyo yang juga menjabat Asisten 1 Pemkab Tulang Bawang , bahwa luas lokasi tanah Pramuka mencapai 4 hektar, lahan yang 2 ha kita buat lapangan tembak untuk latihan bersama dengan saka kartika Kodim Tulang Bawang dan setiap 4-5 bulan sekali digunakan latihan menembak oleh kodim bersama anggota pramuka yang memiliki minat latihan menembak sudah berjalan dengan baik.
Sementara untuk lokasi yang telah di bajak warga sekitar setengah sampai 1 ha. Saat disingung dengan adanya informasi bahwa izin membajak sudah diberikan oleh salah satu Petinggi Tulang Bawang dengan lantang Suharyo menjawab Ngak ada itu, karena areal itu tidak boleh di tanami karena sewaktu akan dipergunakan untuk latihan Pramuka kalau saat ini suasana pandemi latihan pramuka masih terbatas, tapi bila dalam waktu dekat sudah aman dari pandemi kegiatan pramuka dilaksanakan secara berkala di bumi perkemahan itu, cetusnya.
“Itu pasti mencatup nama saja jadi tidak mungkin pimpinan memberikan /mengizinkan hak- hak yang bertentangan dengan aturan itu hanya dalih oknum saja, makanya bila mereka tetap beraktifitas setelah kita larang, ditulis papan peringatan masih saja melakukan maka upaya hukum kita laksanakan,dengan geram.”(rn)