Daerah Lampung Terkini Organisasi Pembangunan Pemerintahan Sosial Budaya Tulang Bawang

Mencatut Nama Petinggi , Ketua Kwarcab Ahmad Suharyo Angkat Bicara

Trastvlampung.com- Menggala – Menanggapi adanya tanah milik Kwarcab Pramuka yang telah dilakukan pembajakan oleh warga, Ketua Kwarcab Tulang Bawang Angkat Bicara. Pihaknya akan melaporkan ke penegak hukum bila perbuatan tersebut masih dilanjutkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ahmad Suharyo saat dihubungi melalui sambungan selulernya Rabu 20-10-2021.

Dirinya mengatakan bahwa dengan adanya Lahan atau tanah milik kwarcab Pramuka yang di bajak itu sudah kita tindaklanjuti dengan memasang plang pengumuman larangan, tapi kalau masih mau mereka tanam kita mau laporkan ke polisi dan yang mentraktor tanah sudah kita tegur kasih peringatan mudah-mudahan mereka tidak melanjutkan kegiatannya demikian adinda, tuturnya .

Selain itu kita sudah lakukan tegur lisan dengan peringatan baik-baik secara kekeluargaan tapi kalau masih mereka mau menanamnya terpaksa kita ambil tindakan hukum melaporkan ke APH, terangnya.

Masih disampaikan Ahmad Suharyo yang juga menjabat Asisten 1 Pemkab Tulang Bawang , bahwa luas lokasi tanah Pramuka mencapai 4 hektar, lahan yang 2 ha kita buat lapangan tembak untuk latihan bersama dengan saka kartika Kodim Tulang Bawang dan setiap 4-5 bulan sekali digunakan latihan menembak oleh kodim bersama anggota pramuka yang memiliki minat latihan menembak sudah berjalan dengan baik.

Sementara untuk lokasi yang telah di bajak warga sekitar setengah sampai 1 ha. Saat disingung dengan adanya informasi bahwa izin membajak sudah diberikan oleh salah satu Petinggi Tulang Bawang dengan lantang Suharyo menjawab Ngak ada itu, karena areal itu tidak boleh di tanami karena sewaktu akan dipergunakan untuk latihan Pramuka kalau saat ini suasana pandemi latihan pramuka masih terbatas, tapi bila dalam waktu dekat sudah aman dari pandemi kegiatan pramuka dilaksanakan secara berkala di bumi perkemahan itu, cetusnya.

“Itu pasti mencatup nama saja jadi tidak mungkin pimpinan memberikan /mengizinkan hak- hak yang bertentangan dengan aturan itu hanya dalih oknum saja, makanya bila mereka tetap beraktifitas setelah kita larang, ditulis papan peringatan masih saja melakukan maka upaya hukum kita laksanakan,dengan geram.”(rn)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Daerah Lampung Terkini Metro

Cek Pelayanan Publik, Kapolres Metro Pastikan Pelayana Prima dan Jangan Ada Pungli

Trastvlampung.com- Metro – Guna mewujudkan pelayanan yang terbaik dan memberikan kepuasan bagi masyaraka, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,
Daerah Hukum Kota Metro

Sat Reskrim Polres Metro Tangkap 2 KSM Korupsi Proyek IPAL Tahun 2021, Satu Orang Lagi Kabur

Trastvlampung.com- Metro – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan