Trastvlampung.com- Tulang Bawang- Lantaran menyelewengkan Anggaran Dana Desa Dan ADK tahun 2019 Kepala Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Tulang Bawang Bersama Bendahara nya menjadi tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Leonardo Adiguna dalam pres relesnya menyampaikan, Bahwa pada hari Kamis 11 November 2021 sekira Pukul 04.00 Wib Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan pemeriksaan dan penetapan Tersangka Atas nama Andi Hajar Pranoto (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama Suryatin yang merupakan Bendahara Kampung tersebut.
Dalam penetapan Tersangka keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 dimana kedua tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019, dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Bahwa setelah ditetapkan kedua aparat kampung tersebut sebagai Tersangka Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.
Proses Pemeriksaan dan Penahanan para tersangka dilakukan dengan Protokol Kesehatan dengan melakukan Test Swab Antigen dimana kedua tersangka dinyatakan negative Terpapar Virus Covid-19, terangnya.”(red)