
Pepadun.News, Metro – Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Kota Metro akan menambah 2000 titik Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU). Rencana penambahan titik LPJU tersebut, sesuai dengan kebutuhan penerangan di Kota Metro, sebanyak 8000 titik LPJU, sementara yang tersedia saat ini baru 2.673 titik LPJU. Selain dari pada itu, Pemkot setempat juga berencana akan bangun jalur dua di jalan Patimura Metro Utara, dari titik lampu mera Hadimulyo Barat sampai perbatasan Kota Metro dengan Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Wacana penambahan LPJU tersebut diungkapkan Walikota Metro A.Pairin dalam agenda Musrenbang tingkat Kota di Wisma Haji AL-Khairiyah, Rabu 01 Maret 2017. Mengenai hal itu, Pairin menjelaskan, kebutuhan lampu penerang jalan di Kota Metro, sesuai jumlah titiknya, diupayakan terealisasi. Hal ini tentunya akan dikoordinasikan dengan DPRD setempat. Dalam pelaksanaannya direncanakan pula akan menggandeng pihak investor.

“Hal ini tinggal bagaimana kesepakatan bersama, antara pemerintah dengan DPRD. Sebab penambahan LPJU sudah ada pihak ketiga yang mau mengajak berunding dengan peminjam pakai LPJU sebanyak 200 titik lampu. Tapi perlu dikoordinasikan terlebih dahulu, jika disepakati, maka tahun 2017 ini akan direalisasikan,”kata Pairin.
Terkait hal ini, Asisten I Gubernur Lampung Heri Suliyanto, mendukung penuh apa yang menjadi usulan Pemerintah setempat. Termasuk adanya rencana penambahan LPJU sebanyak 2000 titik lampu. Selain itu juga ada usulan yang memang baik, yakni usulan pembangunan jalan Patimura Metro Utara menjadi Jalan dua jalur.
“Hal yang menjadi usulan program skala prioritas Kota Metro, dapat disampaikan pada Musrenbang tingkat Provinsi. Hingganya dapat terealisasi, baik pembangunan jalan dua jalur dan penambahan lampu jalan,”ungkapnya.
Diketahui pula, dalam musrenbang tingkat Kota, pemerintah Kota Metro juga memprioritaskan pembangunan sekaligus perbaikan jembatan, talud dan drainase sebagai upaya cegah banjir. Semua program yang ada akan di singkronkan pula dengan program pembangunan provinsi lampung pada saat musrenbang tingkat provinsi. (*)